Meridian Dewanta: Jaksa Agung Harus Libas Oknum Kajari Ngada dan Bawahannya Yang Ngemis-Ngemis Proyek
Instruksi dan Penegasan
Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial ternyata masih banyak oknum Jaksa nakal yang perilakunya mencederai rasa keadilan di masyarakat sehingga memporakporandakan marwah institusi Kejaksaan.
Dalam pemberitaan media online SERGAP tertanggal 2 Agustus 2024, tertulis bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni P. Artanto beserta lima bawahannya yaitu Roy Tua Hakim (Kasi Datun), Vidi Pradiwinata (Kasi Pidsus), Arief Wahyudi (Kasi Pidum), Tegar Pangestu Putra (Jaksa Muda Pidsus) dan Oky Yuliandri (Jaksa Muda Pidsus) diduga meminta jatah proyek dengan cara mengintimidasi Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo, Gaspar Laya.
Akibat mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Kajari Ngada beserta lima bawahannya tersebut,
pada tanggal 29 Juli 2024 Gaspar Laya melayangkan Surat Pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam surat pengaduannya kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gaspar Laya mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi dari Kajari Ngada beserta lima bawahannya melalui cara-cara yang tidak wajar dan tidak bertanggungjawab.
Salah satu bentuk intimidasi yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Ngada kepada Gaspar Laya adalah melalui pemanggilan yang tidak berdasar terkait pekerjaan yang telah ditangani Gaspar Laya dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun-tahun sebelumnya, padahal paket pekerjaan dimaksud sejak tahap pelelangan hingga pelaksanaan sudah dilakukan Probity Audit oleh Inspektorat Nagekeo dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.