Meridian Dewanta : KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Proyek GOR Wolobobo – Ngada

14 September 2023, 16:48 WIB

Nusantarapedia.net | OPINI — Meridian Dewanta : KPK Harus Ambil Alih Penyidikan Kasus Korupsi Proyek GOR Wolobobo – Ngada

PADA tanggal 3 Agustus 2020 dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, S.H. selaku Kajari Ngada saat itu, mempublikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) di Kampung Bure, Desa Borani – Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2017, telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Ade Indrawan, S.H. sebagai Kajari Ngada kala itu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus-kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Selanjutnya 6 bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, S.H. selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp8 miliar tersebut.

Setelah Ade Indrawan, S.H. dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, dan kemudian kini Kejaksaan Negeri Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, S.H., ternyata kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Wolobobo tersebut sama sekali hilang kabar dan menguap nihil prosesnya seiring dengan kepindahan Ade Indrawan, S.H. ke Pringsewu.

Diketahui bahwa proyek Pembangunan GOR Wolobobo tahun anggaran 2017 itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp8 miliar lebih, rinciannya tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggaran sebesar Rp6 miliar untuk proyek itu.

Melalui anggaran Rp6 miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo.

Ditahun 2019, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender Proyek Pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Tiga tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo dinyatakan telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada, sehingga saat ini seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipikor.

Terkait

Terkini