Mias Tonga Polisikan Hasan Landa atas Dugaan Keterangan Palsu dalam Sidang Sengketa Tanah di PN Bajawa

Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTT – Sengketa hak milik tanah di RT 32, Kelurahan Danga kembali menemukan adanya sandiwara saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada 12 Desember 2024 lalu.
Hasan Landa sebagai saksi dalam persidangan di PN Bajawa pada 12 Desember kala itu dinilai telah memberikan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah dimana disebutkan bahwa almarhum Damasus Ndapa hadir ketika BPN Nagekeo melakukan pengukuran tanah yang disengketakan saat ini pada tahun 2018 lalu.
Atas dugaan keterangan palsu atau bohong di bawah sumpah tersebut Hasan Landa kemudian dilaporkan oleh Jeremias Tonga ke Polres Nagekeo dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/B/9/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Jeremias Tonga melalui Kuasa hukumnya Muhammad Dedi Ingga, S.H mengatakan, laporan terhadap Hasan Landa akibat dari keterangan bohong pada saat sidang perkara nomor 13/PDT.G/2024/PN.BJW.
Dedi meyakini bahwa hadir dalam pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Nagekeo tahun 2018 lalu bukanlah almarhum Damasus Ndapa melainkan pengakuan itu sengaja dibuat-buat oleh Hasan Landa.
“Laporan Polisi hari ini akibat dari keterangan bohong yang dilakukan oleh Hasan Landa pada saat sidang perkara nomor 13/PDT.G/2024/PN.BJW. itu terjadi pada saat pemeriksaan saksi dari tergugat di tanggal 12 Desember 2024 yang mana saksi Hasan Landa menerangkan bahwa pada saat pengukuran tanah oleh BPN Nagekeo yang sekarang tanah tersebut menjadi sengketa, itu dihadiri oleh Damasus Ndapa, padahal Damasus Ndapa ini sudah meninggal sejak tahun 2015 jadi siapa yang hadir di 2018 itu?,” lugas Dedi.
Dedi menduga, penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan saat ini ada syarat kebohongan yang dibuat sebagaimana di atur oleh peraturan Agraria tahun 1997 dalam artian, sertifikat yang diterbitkan oleh BPN melalui proses tidak benar mengakibatkan hilangnya hak kliennya.