MPTPTGRKBD Pemkab Sikka Panggil Maria Reineldis Lebi Adalah “Error in Persona”

- Kajian pertanggungjawaban hukum harus dimulai adanya kesengajaan yang diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens) -

20 Desember 2022, 19:37 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — MPTPTGRKBD Pemkab Sikka Panggil Maria Reineldis Lebi Adalah “Error in Persona

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & Lawyer di Surabaya

“Ada teori kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus). Dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.”

ADA apa dan maksud apa Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (MPTPTGRKBD), Jl. R.A. Kartini No. 26 Maumere, NTT (Nusa Tenggara Timur) seperti tidak henti-hentinya memanggil Maria Reineldis Lebi untuk menghadap demi menyelesaikan tanggungjawab pribadinya atas dana di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemkab Sikka Tahun Anggaran (TA) 2021? Hal ini terlihat dari surat undangan pada Rabu, 27 April 2022, Kamis, 28 Juli 2022, Selasa, 30 Agustus 2022 serta Rabu, 21 Desember 2022 oleh Ketuanya Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si. Pembina Utama Muda, NIP. 197204211999031.008.

Atas realita undangan tersebut, menimbulkan pertanyaan adalah sebagai berikut :

Pertama, apakah saudari Maria Reineldis Lebi adalah pribadi (personal) yang secara pribadi wajib dimintai pertanggungjawaban hukum atas penatausahaan dan pengelolaan belanja tidak terduga pada BPBD serta Dinas Komunikasi dan Informasi, yang tidak tertib dengan sisa temuan Rp16.010.068, pada Juni 2021, serta pengelolaan belanja tidak terduga pada BPBD yang tidak tertib dengan sisa temuan Rp890.095.874 tanggal 1 Juni 2022.

Kedua, Apakah Tim ini yang diketuai saudara Sekda Pemkab Sikka sebagai lembaga dapat membuktikan adanya kesengajaan sebagai maksud di dalam penggunaan uang di BPBD, sehingga semua beban ada di pundak (saudari) Maria Reineldis Lebi sebagai Bendahara Pembantu di Kantor BPBD Sikka?

Ketiga, Mengapa Tim ini tidak memanggil dan menghadirkan semua pihak yang diduga menggerogoti uang negara di Kantor BPBD Sikka? Yang pertama;

Terkait

Terkini