Mulai Besok, Satlantas Polres Nagekeo Buka Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Nusantarapedia.net, NAGEKEO, NTT — Kepolisian Resor Nagekeo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nagekeo membuka pelayanan pembuatan dan juga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Demikian informasi disampaikan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satlantas Polres Nagekeo, IPTU Melky D. Nenobais di ruang kerjanya, Kamis (08/06/2023).
“Selamat siang bapak ibu, saudara-saudari dan segenap warga Kabupaten Nagekeo, diinformasikan bahwa, Sat-Lantas Polres Nagekeo sudah dapat memberikan pelayanan SIM,” kata IPTU Melky.
Untuk jenis SIM yang akan dilayani pembuatan dan perpanjangan, tambah IPTU Melky, yakni SIM C dan juga SIM A. Sementara waktu pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WITA sampai dengan selesai.
“Untuk jenis SIM yang kita layani pembuatan dan perpanjangannya besok yaitu, SIM C dan SIM A. Pelayanan di buka mulai besok hari Jumat tanggal 09 Juni 2023, pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai,” tandas dia.
Sedangkan untuk persyaratan itu sendiri, kata IPTU Melky lagi, masyarakat cukup membawa KTP.
“Untuk persayaratan pembuatan dan perpanjangan SIM besok, warga atau pengendara cukup membawa KTP. Dan bagi yang belum tahu kantor Satlantas Polres Nagekeo, kantor kami di samping Polsek Aesesa,” jelas IPTU Melky. (MYasin)
Kapolres Nagekeo Keluarkan Himbauan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang
BASARNAS Maumere Gelar Latihan Potensi SAR WATER RESCUE dI Alor
Sabinus Nabu Beberkan Perkembangan Terakhir Proses Penegerian Universitas Nusa Nipa Menjadi PTN-BH