“Ngelittas Jikhik Nyamak Japah,” Bantuan Relokasi Pemukiman Kelumbayan
Nusantarapedia.net, Kelumbayan, Tanggamus, Bandar Lampung — Kata pepatah yang patut disematkan untuk nasib warga masyarakat yang mendapat bantuan Relokasi Pemukiman layak huni bagi mereka yang tertimpa musibah gelombang Tsunami pasca erupsi anak gunung Krakatau pada tanggal 22 Desember 2018 silam yakni “Ngelittas Jikhik Nyamak Japah” (maksud menyelamatkan dari terkaman Harimau malah masuk sarang buaya).
Bahasa itulah yang disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI Tanggamus beberapa hari setelah beliau mengadakan cek lokasi Relokasi Pemukiman warga terdampak Tsunami yang berada di wilayah Dusun Suka mahi, Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, Senin (18/04/2022).
Miris nasib warga masyarakat Pekon Kiluan yang saat itu ditimpa musibah gelombang Tsunami pasca erupsinya anak gunung Krakatau. Alih-alih pindah ke lokasi yang lebih aman oleh Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus ke tempat yang ternyata mengundang malabahaya. Bagaimana tidak, baru-baru ini lokasi pemindahan telah terjadi longsor.
“Waduh bang, benar-benar sangat tidak layak tempat yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat Pekon Kiluan yang terdampak Tsunami itu, kami terjun langsung ke lokasi, dan ternyata pemukiman perumahan itu di bangun di bawah kaki bukit, dan kami melihat ada bekas beberapa kali terjadi longsor, yang material longsor itu menipa rumah warga. Warga setempat sangat tidak nyaman bahkan sebagian rumah-rumah itu sudah dikosongkan oleh warga,” ungkap Yuliar.
Masih ketua LPKNI DPD Tanggamus Yuliar menambahkan, bahwa dirinya dan team sangat menyayangkan atas keputusan Pemda Tanggamus yang memilih Lokasi yang tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat tinggal.
“Benar-benar sangat kami sayangkan atas keputusan Pemda Tanggamus yang memilih lokasi sangat tidak layak, seolah-olah ini dikerjakan asal jadi saja, sudah lokasi sangat berbahaya, ditambah speck bangun rumah yang 100 (seratus) unit tersebut juga sangat tidak sesuai bila dibandingkan dengan nominal anggaran yang dialokasikan, dan kami menduga proyek ini dijadikan ajang korupsi oleh oknum di dinas terkait,” tambah Yuliar.
Atas hasil cross check lapangan tersebut, Yuliar berharap kepada pihak terkait, yaitu Bupati Bunda Dewi Handajani selaku penguasa tertinggi eksekutif Kabupaten Tanggamus agar memerintahkan inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah bersama-sama dengan Legislatif selaku Wakil Rakyat untuk mengadakan pengecekan terhadap kegiatan tersebut.
“Kami sangat berharap Bunda selaku Bupati Tanggamus yang memiliki kekuasaan tertinggi eksekutif agar memerintahkan inspektorat, kemudian bersama-sama dengan Legislatif untuk mengadakan pengecekan terhadap kegiatan tersebut, apabila terjadi kesalahan dari pelaksana kegiatan dalam hal ini ada dugaan tindak pidana, untuk diserahkan kepada Yudikatif. Sehingga trias politika benar-benar berjalan sesuai tupoksi,” harapnya.
Yuliar sudah meminta konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas PU-PR Cq Kepala Bidang Penyediaan Perumahan terkait pengadaan lahan yang terdapat dalam Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Pemanfaatan Tanah TA 2020. Dengan total anggaran sebesar Rp.1.540.754.000,- dan realisasi Rp. 1.403.473.300,- yang disambut oleh Kabid Ari Yudha.
Selanjutnya, Kabid menjelaskan bahwa isi dari surat klarifikasi itu semuanya benar namun untuk kelayakan lokasi tentunya ada tim khusus yang telah melakukan survey dan penelitian.
“Ya, sekarang apa yang mau saya sampaikan, sementara semua isi surat ini sudah saya baca dan saya nyatakan benar, karena ini adalah RKA dan data RKA itu kan bisa tercecer di mana saja, namun untuk kelayakan lokasi tentunya ada tim kami yang survey dan penelitian,” terang Kabid.
Setelah mendapat jawaban dari Kepala Bidang Penyediaan Perumahan dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, Ketua LPKNI merasa kecewa, pasalnya tidak ada uraian dan ulasan serta tidak ada jawaban yang konkrit.
“Saya kecewa atas jawaban pak Kabid seperti itu, seakan-akan banyak hal yang ditutupi dan tidak mengindahkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.”
Untuk diketahui, anggaran realisasi Rp. 1.403.473.300,- tersebut adalah meliputi;
1) Pengadan lahan untuk kepentingan pemerintah Kabupaten Tanggamus Rp. 1.030.257.500 denga realisasi Rp. 969.161.500,-, meliputi;
a. Belanja pegawai sebesar Rp. 53.100.000,- realisasi Rp. 28.700.000,-
b. Belanja barang dan jasa Rp. 398.157.500 realisasi Rp. 365.461.500
– Belanja ahan pakai habis Rp. 2.500.000,- realisasi Rp. 2.500.000,-
– Belanja material (plang papan nama tanah milik pemerintah dan pemasangan patok tanah) Rp. 13.500.000,- dan realisasi Rp. 13.500.000,-
– Belanja cetak dan penggandaan (poto kopi, penjilidan dan cetak foto/dokumentasi) sebesar Rp. 9.157.500,- realisasi Rp. 9.157.500,-
– Belanja jasa konsultan (konsultan perencanaan dan jasa penilai) Rp. 248.000.000,- realisasi Rp. 245.304.000,-
– Belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ke_3 (Pembelian lahan bangunan untuk makoramil ) Rp. 100.000.000,- realisasi Rp. 95.000.000,-
c. Belanja Modal sebesar Rp. 579.000.000,- realisasi Rp. 575.000.000,-
– Pengadaan lahan (Pengadaan Lahan untuk pembangunan rumah korban bencana pasang air laut ) Pagu Anggaran Rp. 525.000.000,- realisasi Rp. 525.000.000,
– Pengadaan tanah lapang Parkir (Pengadaan lahan untuk pembangunan rest area) sebesar Rp. 54.000.000,- realisasi Rp. 50.000.000,-
2) Penataan lahan untuk pembangunan rumah susun/khusus di_Kabupaten Tanggamus Pagu Anggaran sebesar Rp. 427.547.500,- realisasi Rp. 411.387.800,-
a. Belanja pegawai sebesar Rp. 12.755.000,- realisasi Rp. 6.930.000,-
b. Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 214.792.500,- realisasi Rp. 205.887.800,-
– Belanja bahan pakai habis (ATK) Rp. 3.917.500,- realisasi Rp.1.820.000,-
– Belanja cetak dan penggandaan (poto kopi, penjilidan dan cetak foto/dokumentasi) sebesar Rp.6.915.000,- realisasi Rp. 1.827.500,-
– Makan dan minum rapat Rp. 3.960.000,- realisasi Rp. 2.940.300,-
– Belanja pemeliharaan tanah ( Penataan lahan / land clearing pada lahan pembangunan rumah korban bencana pasang air laut, pekon kiluan negeri Rp. 200.000.000,- realisasi Rp. 199.300.000,-
c. Belanja modal (Pembuatan talud dan gorong-gorong pada lahan pembangunan rumah korban bencana pasang air laut, pekon kiluan negeri) sebesar Rp. 200.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 198.570.000,-.
3) Sosialisasi peraturan hukum dan pendaftaran hak atas tanah Rp. 5.389.000,- realisasi sebesar Rp. 5.389.000,- (Firwanto)
Polres Tanggamus Bersama PCNU dan Pemkab Gelar Vaksinasi Booster Serentak
Bupati Tanggamus Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem, di Pekon Dadirejo Kec.Wonosobo
Jokowi dan Prabowo Beli Blangkon (Udheng) Madura
11 April Potret Sosial Teks Indonesia (1)