Oknum Mengatasnamakan Tiga Desa Hentikan Pembangunan Waduk Lambo, Disebut Masih Status Tergugat

17 Maret 2024, 21:02 WIB

Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTTPerwakilan masyarakat Rendu Butowe Kanisius Bheo menampik pernyataan Tadeus Betu terkait desakan agar pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo dihentikan dengan dalil ganti rugi lahan belum dibayar.

Kata lelaki yang akrab disapa Kanis ini, desakan tersebut bukan keterwakilan dari masyarakat Rendu Butowe dan masyarakat Rendu Butowe justru sesali adanya pernyataan tersebut.

Menurut dia, berbicara berkaitan dengan hak pembayaran ganti rugi milik masyarakat terdampak pembangunan PSN senilai satu triliun lebih itu, separuhnya telah dilakukan pembayaran.

“Terkait dengan pernyataan oleh salah seorang warga Desa Rendu Butowe tentang ganti rugi lahan belum dibayar, pernyataan ini sangat disesalkan oleh masyarakat bagi masyarakat Rendu Butowe, Labolewa dan Ulupulu. Menurut kami, persoalan ganti rugi sudah pernah dirasakan sudah pernah diterima kita sama sama tau. Cuma pernyataan si Deus ini kelihatan, publik mana yang bisa percaya apakah pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” kata Kanis kepada media ini, Kamis (14/03/2024).

Pengujarannya juga bahwa, pernyataan ganti rugi pembangunan Waduk Mbay/Lambo sama sekali belum dilakukan pembayaran adalah omong kosong. Sehingga dari itu, Kanis meminta pihak kepolisian Polres Nagekeo segera memanggil oknum yang mengatasnamakan 3 tiga desa tersebut guna meminta klarifikasi lebih lanjut.

“Atas hal demikian kami meminta pihak Kepolisian segera memanggil Deus untuk meminta klarifikasi kembali karena ini publik sudah tau. Saya sebagai masyarakat Rendu Butowe kecewa dengan pernyataan Deus ini yang mengatakan bahwa ganti rugi hingga saat ini satu sen-pun belum dibayar, itu bohong,” lirihnya.

Demikian juga dikatakan Wanibaldus Wedo. Menurutnya, oknum yang mengatasnamai masyarakat Desa Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa untuk menghentikan pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo adalah yang saat ini statusnya masih tergugat di pengadilan.

“Menyangkut pemberitaan di media tentang masyarakat Rendu Butowe minta hentikan pekerjaan pembangunan Waduk Mbay/Lambo, dasar hukumnya apa? Itu satu. Yang kedua, oknum yang berbicara mengatasnamai masyarakat Desa Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa itu adalah secara hukum mereka orang orang yang saat ini tergugat. Mulai dari perkara kosong dua, sampai dengan hari ini perkara 16 dan perkara 17 ini mereka mengerti tidak prosedur hukum. Saya pribadi yang memberi kuasa menjadi prinsipel penggugat dalam perkara 16 dan 17, saya amat menyayangkan sekali,” ujar lelaki yang akrab disapa Dus ini.

“Dalam hal ini kepada awak media, saran saya, untuk meliput pemberitaan tolong ditelusuri baik-baik supaya kita jangan salah kaprah dan jangan sampai kita salah mengartikan. Media baik adanya, tetapi dalam melaksanakan tugas apalagi meliput harus melihat, mengetahui latar belakang, kapasitas jangan tabrak tabrak saja sampai masuk dalam lokasi menunjuk menunjuk lokasi apa bisa dipertanggungjawabkan atau tidak?,” tambahnya.

Terkait

Terkini