Orang Nomor Satu di Sikka “Diperiksa” Kejati NTT

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Orang Nomor Satu di Sikka “Diperiksa” Kejati NTT
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & lawyer di Surabaya
TRAGEDI penggunaan dana BTT 2021 di BPBD dalam kaitannya bencana alam di Kabupaten Sikka, sudah memakan korban dengan adanya penetapan beberapa tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sikka, yakni mantan kepala BPBD, bendahara pembantu, kontraktor serta kasie logistik.
Pertanyaannya, apakah hanya berujung pada empat orang tersangka ini? Apakah tidak ada pelaku utama (pleger) dalam perencanaan, penetapan serta penggunaan uang negara, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih 900 juta. Ada hembusan aroma “angin” yang kurang sedap bahwa Bupati Sikka diduga kuat cukup berperan dalam kaitannya dana BTT tersebut sehingga timbul masalah.
Hal ini memicu mantan bupati dan sekarang pembina Yayasan Nusa Nipa, Drs. Aleks Lingginus bersama mahasiswa PMKRI serta pihak-pihak yang konsen terhadap pemberantasan korupsi di Sikka dalam orasinya “memaksa” agar Kajari Sikka segera panggil dan periksa Bupati Sikka Roby Idong.
Untuk menentukan kebersalahan seseorang kaitan dengan tindak pidana, Enschede mengungkapkan bahwa, “een strafbaar feit is een menselijke gedraging, die valt binnen de grenzen van een delictsomschrijving, wederrechtelijk is en aan schuld te wijten” (tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia, yang termasuk dalam perumusan delik, melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicelakan padanya). Bahwa syarat utama terjadinya perbuatan pidana adalah, harus adanya perbuatan yang dilakukan orang yang melanggar ketentuan dalam perundang-undangan pidana, dan syarat kedua yaitu, perbuatan yang dimaksud harus juga bersifat melawan hukum.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI ditegaskan, sifat melawan hukum tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya ketika pejabat tata usaha negara terbukti perbuatannya melawan hukum tidak harus menguntungkan dirinya, maka tetap dipidana jika terbukti adanya kerugian negara.
Kasus dugaan korupsi dana BTT berawal dari perubahan APBD Sikka dilakukan Bupati Sikka tanpa melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Sikka. Hal ini sudah secara terang benderang tindakan orang nomor satu di Pemkab Sikka adalah melawan hukum. Dan, tindakannya tersebut tidak harus untuk keuntungan dirinya tetap harus dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Di samping itu, Mahkamah Agung RI berpendapat, bahwa demi menjawab perkembangan hukum yang hidup (keadilan) di masyarakat, maka dapat dibenarkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum menerapkan sifat melawan hukum materiil negatif asalkan negara tidak dirugikan. Artinya, perbuatan pejabat tata usaha negara hilang sifat melawan hukumnya bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan berdasarkan asas-asas keadilan. Dalam konteks ini, ada beberapa faktor atau kriteria digunakan untuk menghapus sifat melawan hukum, yaitu asalkan negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, serta pelaku (tersangka/terdakwa) tidak mendapatkan keuntungan.