OTT KPK Dugaan TPK Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA
OTT KPK tersebut, sampai saat ini telah mengamankan 8 orang, dan telah menetapkan status tersangka kepada 10 orang, termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung
Nusantarapedia.net, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dilansir dari siaran pers laman YouTube KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka usai terjaring KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kegiatan OTT KPK tersebut berkat laporan dari masyarakat dalam bentuk pengaduan yang menyebutkan adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya guna pengurusan/penanganan perkara di MA.
“Sebagai tindak lanjuti pengaduan dari laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).
Penangkapan tersebut dengan kronologis sebagai berikut;
Tim KPK pada Rabu (21/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB bergerak ke lapangan setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi penyerahan uang. Penyerahan uang tersebut akan dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY) selaku ASN di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, pada Kamis, (22/9/2022), pukul 01.00 WIB, KPK (penyidik) bergerak dan mengamankan Desy di rumahnya. Dalam operasi tersebut KPK menyita uang tunai dalam bentuk dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar.
Selanjutnya dalam waktu terpisah, KPK melakukan pencarian dan mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno selaku pengacara. Keduanya berhasil diamankan di daerah Semarang, Jawa Tengah.
Setelahnya, seorang ASN di Mahkamah Agung bernama Albasri (AB) yang terlibat dalam pengurusan perkara tersebut, menyerahkan diri ke KPK dengan turut menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.
Semua pihak beserta barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
OTT KPK tersebut, sampai saat ini telah mengamankan 8 orang, dan telah menetapkan status tersangka kepada 10 orang, termasuk Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung.
KPK dalam hal ini Tim Penyidik, akan menahan para tersangka dalam 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
Delapan orang tersebut, 3 orang selaku ASN pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, ialah; Desy Yustria, Edi Wibowo dan Muhajir Habibie. 3 orang selaku ASN di Mahkamah Agung, ialah; Albasri (menyerahkan diri), Nurmanto Akmal, dan Elly Tri. Sedangkan dua lainnya selaku pengacara, ialah; Yosep Parera dan Eko Suparno.
Selain 8 orang yang diamankan, KPK juga mengamankan uang tunai SGD 205.000 dan Rp50 juta dari tangan Desy Yustria dan Albasri.
Untuk kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah 6 orang tersangka sebagai penerima suap, dan 4 orang tersangka sebagai pemberi suap.
Berikut 6 orang tersangka penerima suap;
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, ASN pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, ASN pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, ASN Mahkamah Agung
- Albasri, ASN Mahkamah Agung
Adapun 4 orang tersangka pemberi suap sebagai berikut;
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Pihak swasta selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Pihak swasta selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dalam kasus gratifikasi/suap, telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11. (ASM)
KPK Kembali Memeriksa Puluhan Pejabat Pemalang
Lirik Lagu “Judi,” Ingatkan Isu “Konsorsium 303” dan Praktik Judi Kelas Akar Rumput
Perbaiki Sistem Kultural dan Struktural Polri
Budaya Mundur Kian Kendur
Ketimpangan Penguasaan Tanah, Ketidakadilan Struktural Dianggap Konflik Horizontal
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual