Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin Dicabut Izinnya oleh Pemkab Blitar

Nusantarapedia.net, Blitar, Jawa Timur — Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin resmi dicabut izinnya oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Pencabutan izin tersebut berdasarkan rapat assesment yang digelar oleh jajaran Forkompinda (Forum Kordinasi dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Blitar.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Forkompinda menyerahkan hasil assesment kepada kuasa hukum Gus Samsudin. Penyerahan tersebut berlangsung di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Selasa (9/8/2022).
Pencabutan izin terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin yang beralamat di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersebut dengan diberhentikannya aktivitas pijat, yang mana termasuk aktivitas yang menyerupai pondok pesantren dan majelis taklim
Pencabutan izin dan penghentian kegiatan di Padepokan Nur Dzat Sejati terdapat tiga hal sebagai acuan. Pertama, Surat Izin Terdaftar Penyehat Tradisional Nomor: 503/008/409.117/DPMSTPSP/STPT/III/2021 atas nama Samsudin, dinyatakan sudah tidak relevan/aktual sesuai dengan kondisi yang ada.
Kedua, terdapati aktivitas yang menyerupai kegiatan Pondok Pesantren dan Majelis Taklim, namun tidak mengantongi izin sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim, dan PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Dan ketiga, Yayasan Padepokan Nur Sejati dalam menjalankan usahanya belum memenuhi persyaratan dasar perizinan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Wakil Bupati Rahmat mengatakan, bahwa saat ini izinnya hanya pijat tradisional yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan tahun 2021, dan dinkes juga telah mencabutnya.
“Ya kalau bisa memenuhi izinnya ya bisa dibuka lagi. Yang jelas izinnya hanya pijat tradisional yang dikeluarkan dinkes tahun 2021. Karena dinkes telah mencabut, maka yang di atas juga mencabut juga,” kata Wabup Rahmat, dikutip dari idn.times.com.
Lanjutnya, “Kegiatan yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati boleh dijalankan apabila saudara telah mendapatkan kembali izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Wabup Rahmat.
Sementara itu, kuasa hukum Padepokan Nur Dzat Sejati, Priarno mengatakan, dengan adanya hasil assesment tersebut, pihaknya menghargai dan menghormati proses tersebut, yang mana membuka ruang bagi Gus Samsudin (padepokan dan kliennya) untuk melengkapi izin yang belum ada.
“Pada saatnya nanti kita urus sesuai hasil assesment tersebut. Bukan masalah keberatan, itu adalah hasil assesment ada hal hal yang harus kita urus,” kata Priarno.
Lanjut Priarno, yang terpenting adalah badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak dicabut atau dipersoalkan. Dalam hal ini badan hukum yayasan Padepokan Nur Dzat Sejati yang disahkan Kemenkumham masih berlaku.
“Saya kira masuk akal ya, pemerintah memiliki satu penilaian tersendiri. Sejak kemarin, waktu kita diminta berhenti, kita berhenti,” terangnya.
Diketahui, buntut penutupan padepokan tersebut setelah sebelumnya terdapat perselisihan antara Gus Samsudin dan Pesulap Merah atau Marcel Radhival, hingga mengular kemana-mana menjadi persoalan di ranah publik.
Hal tersebut menjadi sorotan dan polemik publik, kehadiran Pesulap Merah atau sosok yang memiliki nama asli Marcel Radhival. Pesulap yang memiliki ciri khas penampilan serba merah itu menjadi viral usai melakukan aksinya yang ingin membuktikan ilmu supranatural dan menantang Gus Samsudin.
Dirinya membongkar rahasia kesaktian Gus Samsudin. Terlebih setelah tampil dalam acara podcast Deddy Corbuzier.
Sementara itu, Gus Samsudin sendiri diketahui adalah seorang yang berprofesi sebagai guru agama sekaligus praktisi ilmu spiritual atau kebatinan. Ia juga mengelola beberapa akun Youtube bertajuk Padepokan Nur Dzat Sejati dan Gus Samsudin Jadab. Dirinya juga dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Berawal dari kronologis di atas, persoalan menjadi keruh, dan Gus Samsudin dianggap atau diduga telah membohongi publik oleh Pesulap Merah atas praktik tersebut. Saat situasi menjadi “bola liar” hingga kemudian berujung pada penutupan padepokan oleh assesment Forkompinda Kabupaten Blitar dengan alasan tersebut di atas. (dnA)
Siapa itu Pesulap Merah?
CFW, Hasrat Membeli Kemiskinan
Zinidin Zidan, Kena Mental dan Dramaturgi
Kemunduran Attitude, di Tengah Masifnya Pendidikan Karakter
Pembatalan Sementara Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo