PADMA INDONESIA: BAWASLU Harus Bertindak Tegas Terhadap ASN Yang “Maju Pilkada”

18 Juni 2024, 20:12 WIB

Nusantarapedia.net | POLHUKAM — PADMA INDONESIA: BAWASLU Harus Bertindak Tegas Terhadap ASN Yang Maju Pilkada Tapi Belum Cuti atau Mengundurkan Diri

Oleh : Gabriel Goa

– mengawal khusus ASN dan pejabat Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU dalam Pilkada 27 November 2024 sejak pendaftaran di parpol, KPU hingga Pilkada berlangsung 27 November 2024 –

“Dalam PKPU 2 tersebut menyebutkan, ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk maju sebagai Kepala Daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, ASN wajib mengundurkan diri”

APARATUR Sipil Negara (ASN) yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 27 November 2024 wajib mengajukan cuti. Pengajuan cuti itu diatur dalam surat Badan Kepegawaian Negara 3842/B-AU-0201/SD/K/2024, bahwa ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk menjadi Bakal Calon Kepala Daerah agar dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2024 berkaitan dengan jadwal tahapan tentang pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan, pengumuman pendaftar pasangan calon hingga penetapan, mulai terhitung 5 Mei hingga 27 Agustus 2024.

Dalam PKPU 2 tersebut menyebutkan, ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik untuk maju sebagai Kepala Daerah wajib untuk cuti di luar tanggungan negara hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, ASN wajib mengundurkan diri.

Tergerak hati untuk mengawal proses Pilkada 2024 yang fair, jujur, adil, demokratis dan tidak diskriminatif serta menjunjung tinggi penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, maka kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bekerjasama dengan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), menyerukan;

Pertama, mendesak BAWASLU untuk melakukan pengawalan ketat dan menindak tegas ASN yang maju dalam Pilkada dengan melanggar aturan serta menggunakan fasiltas negara, mulai dari pencalonan hingga penetapan pencalonan oleh KPU.

Kedua, mendesak Pj. Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mencopot ASN yang mengangkangi aturan BKN maupun PKPU agar cuti dan mengundurkan diri dari ASN di luar tanggungan negara.

Ketiga, mengajak solidaritas pers dan masyarakat untuk mengawal khusus ASN dan pejabat Pemprov dan/atau Pemkab/Pemkot yang melanggar aturan ASN dan PKPU dalam Pilkada 27 November 2024 sejak pendaftaran di parpol, KPU hingga Pilkada berlangsung 27 November 2024.

Keempat, mendesak KPK RI untuk melakukan operasi khusus terhadap mafiosi politik yang merampok uang rakyat untuk biaya mahar dan perhelatan politik 27 November 2024. (*)

IMG 20240618 WA0015

Gabriel Goa
| Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA dan Ketua KOMPAK INDONESIA

PADMA Indonesia Sebut Kabupaten Ngada Darurat Human Trafficking, Pemkab Masa Bodoh

PADMA Indonesia Ungkap Kematian PMI Asal NTT Capai 26 Jiwa Selama Periode Januari-April 2024, Sebagian Besar adalah Korban Human Trafficking

Ketua PADMA Indonesia Sebut NTT Darurat Human Trafficking, DPR, DPD-RI Dapil NTT Terpilih Segera Ambil Sikap “Sense Of Emergency”

IKN 99% “Rampung”

Digitalisasi Berbuah Manis, Judol dan Pinjol “Cinta Abadi Sehidup dan Semati”

Harlah Pancasila Di Tengah Keterjebakan Propaganda “Globalnomics” (Menjadikan Indonesianomics adalah Kunci Transformasi Menuju Indonesia Emas?)

Terkait

Terkini