PADMA Indonesia Sebut Kabupaten Ngada Darurat Human Trafficking, Pemkab Masa Bodoh

Nusantarapedia.net | NGADA, NTT — Ketua Lembaga Hukum dan HAM, PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian) Gabriel Goa menyebut bahwa saat ini Kabupaten Ngada darurat Human Trafficking, namun pemerintahnya justru masa bodoh tanpa aksi pencegahan.
Menurutnya, tidak ada emergency respons Pemerintah Kabupaten Ngada atas maraknya migrasi ilegal rentan human trafficking di Ngada sehingga membuktikan bahwa pemerintahnya melakukan pembiaran.
Mirisnya lagi, kata Gabriel, hingga saat ini Kabupaten Ngada belum ada peraturan bupati (Perbup) tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ini menjadi salah satu bukti pelanggaran HAM. Fakta miris lainnya di Ngada adalah hingga saat ini belum ada peraturan bupati atau keputusan bupati Ngada tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO di Kabupaten Ngada,” ujar Gabriel.
Kata Gabriel lagi, Pemerintah Kabupaten Ngada seharusnya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Perpres Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta Keputusan Gubernur NTT Nomor 135 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT.