Pakai Barang Sitaan, Oknum Polres Sikka Sewenang-wenang

- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 10/2010) -

18 Januari 2023, 15:27 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Pakai Barang Sitaan, Oknum Polres Sikka Sewenang-wenang

Oleh Marianus Gaharpung, S.H., M.S., dosen FH UBAYA & Lawyer di Surabaya

SUNGGUH memalukan dan merendahkan martabat Polri ketika ada oknum-oknum Polres Sikka diketahui memakai barang sitaan berupa 16 sepeda motor bodong (tanpa surat/identitas) untuk kepentingan pribadi.

Penyitaan sepeda motor dilakukan oleh anggota Polres Sikka terhadap sebuah kendaraan truk yang mengangkut sejumlah motor yang diduga datangnya dari Jawa pada 2021 yang lalu. Dalam penyitaan tersebut ditemukan 20 sepeda motor, 4 sepeda motor suratnya lengkap sedangkan 16-nya bodong yang kemudian dipakai oleh oknum Polres Sikka.

Barang hasil sitaan tersebut harusnya di simpan sebagai barang bukti untuk proses peradilan pidana, namun justru oleh oknum Polres Sikka dipakai untuk kepentingan pribadi.

Penyidik, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 10/2010), adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Itu artinya, anggota Polri bertugas dan wewenang untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perkapolri 10/2010.

PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut : (Pasal 11 Perkapolri 10/2010)
Pertama, menerima penyerahan barang bukti yang telah disita oleh penyidik;
Kedua, mencatat ke dalam buku register daftar barang bukti;
Ketiga, menyimpan barang bukti berdasarkan sifat dan jenisnya;
Keempat, mengamankan barang bukti agar tetap terjamin kuantitas dan/atau kualitasnya;
Kelima, mengontrol barang bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam buku kontrol barang bukti;
Keenam, mengeluarkan barang bukti atas perintah atasan penyidik untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik yang berhak.

Atas dasar Peraturan Kapolri tersebut, maka pemakaian barang sitaan oleh oknum-oknum Polres Sikka jelas-jelas tindakan di luar dari pada kewenangan yang diatur dalam peraturan Kapolri tersebut. Atau dengan kata lain tindakan oknum oknum Polres Sikka tersebut adalah sewenang-wenang.

Atas kejadian yang sungguh merendahkan institusi Polri, maka Propam Polda NTT segera panggil dan memeriksa Kapolres Sikka dan oknum-oknum Polres Sikka tersebut.

Barang Bukti 16 Motor Polres Sikka, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?

Mengapa Rekomendasi Temuan Kerugian di Perumda Wairpuan Belum ke Kejaksaan Negeri Sikka?

WO TNI-Polri Lakon “Pandawa Boyong” Tampil di TIM (Sinopsis Pandawa Boyong, Representasi Kepemimpinan)

“Zona Panas” (NASDEM vs PDIP) Demi Selamatkan Indonesia, Mega Harus Deklarasikan Ganjar

Delik Korupsi Hanya Dapat Diterapkan Pada Si Penerima Dana

PT Ruang Berpikir Jernih Menuju Pemilu yang Bermartabat

Terkait

Terkini