Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

2 Oktober 2024, 19:43 WIB

Nusantarapedia.net | SURABAYA — Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu, (31/8/2024) malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja, berhasil ditangani polisi dan mengamankan dua orang pria. 

“Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria, adalah W, 55 tahun, asal Sidoarjo Kota, dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia, sehinggga W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.

Sedangkan terkait dengan air soft gun yang ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.

“Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (R)

Wakapolresta Sidoarjo Ajak Umat Hindu Doakan Pilkada 2024 Aman dan Damai 

580 Anggota DPR RI Dilantik, Bagaimana Peta Kekuatan Parpol – Adakah Oposisi?

Terkait

Terkini