Panggilan Telpon Tak Diangkat, Mahasiswa UTM Kalap Aniaya Pacar di Depan Kos

24 September 2024, 22:41 WIB

Nusantarapedia.net | MADURA — Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan remaja pria menganiaya seorang gadis. Dari rekaman video itu, identitas dua orang yang terlibat cekcok itu kemudian diketahui.

Pelaku pemukulan adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial AF (21). Sedangkan korban penganiayaan, merupakan seorang mahasiswi dari perguruan yang sama, berinisial D (21). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/09/2024) di depan rumah kos korban.

Menurut keterangan Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, AF yang merupakan warga Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik, diduga melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya.

“AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban,” jelas AKBP Febri, dikutip NPJ, Selasa (24/09/2024).

Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos sebelum terjadi penganiayaan.

Korban yang mengalami trauma psikis akibat penganiayaan tersebut, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/09/2024).

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menangkap AF di tempat kosnya pada Senin (23/09/2024).

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi. Dan menurut keterangan AF, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dan sudah menjalin hubungan selama 1 tahun lebih,” lanjut Kapolres.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian serius dari pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Hsn)

Tipu Daya Oknum Security BCA, Seorang Pelajar Diperkosa di Kamar Kosnya

Perempuan Menyapa Senja

IJTI Madura Raya Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran dan Mengecam Pembatasan Kebebasan Pers

Simak dan Catat, Pidato Penutup Menkeu Sri Mulyani Dalam Rapat Paripurna DPR RI Pengesahan RUU APBN 2025 Menjadi UU

Terkait

Terkini