Pansus Perumda Wair Puan DPRD Sikka Segera Rekomendasikan Kepada Kejari Sikka
Dalam Pasal 23 ayat 1 bahwa, Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk: pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah
Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Pansus Perumda Wair Puan DPRD Sikka Segera Rekomendasikan Kepada Kejari Sikka
Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya Surabaya
PROFISIAT Pansus (panitia khusus) Wair Puan sudah bekerja maksimal sampai dengan melakukan kaji lapangan ke Jakarta dan Surabaya. Ini menunjukkan Pansus konsen bekerja demi menyelamatkan kerugian negara yang diduga terjadi di Perumda Wair Puan Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Semua saksi sehubungan dengan dugaan kerugian negara Perumda Wair Puan sudah dimintai keterangan termasuk Direktur Wair Puan ketika itu yakni, Fransiskus Laka, ST., MT.
Sebagaimana diketahui bahwa produk dari semua proses kerja Pansus berupa rekomendasi adanya temuan kerugian negara.
Adapun temuan kerugian negara sebesar 1,8 miliar lebih belum termasuk pengadaan mobil Pick UP L 300 dan pekerjaan sumur bor lingkar luar yang tidak dikerjakan sehingga ada dugaan penambahan kerugian negara menjadi 2,8 miliar lebih.
Mengapa 2 (dua) item pembelian mobil dan sumur bor tidak dikerjakan karena berdasarkan peruntukan anggarannya. Karena konsep di Perumda Wair Puan adalah penyertaan modal, maka harus menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam Pasal 23 ayat 1 bahwa, Penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
pengembangan usaha; penguatan struktur permodalan; dan penugasan Pemerintah Daerah. Ayat 2, Penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.