Pansuskan Mega Skandal 300 T – Jangan Menghilang, Rakyat Kadung Disuguhi “Drama” Menanti Ending Cerita

Pertanyaannya, beranikah, seriuskah DPR dalam membentuk Pansus mega skandal Rp300 triliun ini, sebagaimana beberapa tahun yang lalu DPR membentuk Pansus dalam kasus Bank Century dengan angka temuan Rp6,7 triliun. Itu saja dengan nilai yang kecil dipansuskan, mengapa Rp300 triliun tidak dipansuskan

17 Maret 2023, 17:44 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Pansuskan Mega Skandal 300 T – Jangan Menghilang, Rakyat Kadung Disuguhi “Drama” Menanti Ending Cerita

“Artinya, parameter keberhasilan “good governance” tidak melulu dari output Pemilu, tetapi komitmen penegakan hukum sebagai “political will” para penyelenggara haruslah difungsikan. Tanpa usut tuntas hal kasuistik seperti ini, Pemilu yang merupakan amanat konstitusi tiap lima tahunan hanya sekedar rutinitas belaka.”

MEGA skandal transaksi gelap Rp300 triliun yang berada di lembaga Kementerian Keuangan (Kemenkue), beberapa waktu yang lalu diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD, dan dikonfirmasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), mengamini akan informasi tersebut.

Temuan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun tersebut terjadi selama 14 tahun, yakni pada 2009 hingga 2023, dikategorikan sebagai kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sungguh fantastis! Mayoritas dari subjeknya berada di bagian DJP dan Bea Cukai. Sebelumnya, juga ditemukan kasus sebanyak 69 orang (oknum pegawai) dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar. Selain itu juga terungkap, bahwa di Kementerian Keuangan, seperti di bagian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 13.000 pegawai Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan, yang mana mayoritas adalah para pejabat pajak.

Menurut Mahfud dari tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih. Sesudah diakumulasikan semua, melibatkan 460 orang lebih di Kemenkue, yang mana tidak ada kemajuan informasi mengenai hal itu.

Satu contoh kasus saja yang itu sebagai bukti bahwa telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Kemenkue yang sangat-sangat merugikan keuangan negara, yaitu kasus Rafael Alun. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) total kekayaan Alun sebesar Rp56.104.350.289 untuk tanah dan bangunan serta harta bergerak dan lainnya. Selain itu uang sebesar Rp37 miliar ditemukan di safe deposit box milik Alun, juga sudah ditemukan 40 rekening bank miliknya dengan aliran dana Rp500 miliar yang dibekukan oleh PPATK. Rafael Alun adalah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan II. Terbongkarnya kasus ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (anak Alun) terhadap temannya, hingga merembet pada kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar atas gaya hidup mewah dan flexing.

Itu baru Alun, dugaannya ada puluhan hingga ratusan oknum pegawai seperti Alun Alun yang lain. Dan itu baru di K/L Kementerian/Lembaga Keuangan saja, padahal dugaannya hal yang sama (praktik) juga terjadi di K/K yang lain. Tentu utamanya pada K/L yang berlahan basah, juga K/L berlahan setengah basah dan kering sekalipun.

Terkait

Terkini