Pasal Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum dalam RUU KUHP, Legislator Sarankan Untuk Diubah

14 November 2022, 14:51 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Revisi RUU KUHP hingga saat ini masih belum selesai. Hingga saat ini masih terus dalam pembahasan di Komisi III DPR RI antara Pemerintah dengan DPR.

Masih terdapat beberapa pasal yang masih tarik ulur, di antaranya yaitu, mengenai pasal penghinaan kepada kekuasaan umum.

Pada saat rapat pembahasan RUU KUHP antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022), Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menilai pasal-pasal penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berpotensi menjadi masalah jika tidak diberikan batasan ketat.

Untuk itu, Taufik mengusulkan agar frasa ‘penghinaan’ dalam pasal-pasal tersebut dibatasi menjadi frasa ‘fitnah’, yakni ‘tuduhan yang diketahuinya tidak benar’. Sehingga pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran yang obyektif.

“Kalau masih menggunakan frasa ‘penghinaan’ maka ukurannya akan menjadi subyektif. Sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti-kritik,” ujar Taufik saat rapat, seperti dilansir dari parlementaria dpr (11/11/2022).

Dirinya tidak ingin ada pasal dalam RUU KUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi, ataupun dapat menjadi alat bagi kekuasaan untuk menjadi otoriter dan anti-demokrasi.

“Karena itu, jika memang pasal-pasal tersebut tidak dapat dihapus, setidaknya saya harap dalam pembahasan tanggal 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang saya sampaikan,” tandas Taufik.

Definisi Kekuasaan Umum pada Lembaga Negara

Terkait

Terkini