Pasal Penghinaan Kepada Kekuasaan Umum dalam RUU KUHP, Legislator Sarankan Untuk Diubah

14 November 2022, 14:51 WIB

Dalam draft RUU KUHP tersebut, pada bagian penjelasan disebutkan dengan jelas, yang dimaksud kekuasaan umum pada lembaga negara yang dimaksud yaitu, lembaga negara/institusi; DPR, DPRD, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut bertujuan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Dengan demikian, perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Dalam draf RUU KUHP, pasal yang masih dipertahankan dari draf tersebut adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara, yaitu pada Pasal 349 ayat 1.

Pasal 349 ayat 1 berbunyi;
“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Bila penghinaan tersebut menyebabkan kerusuhan, maka hukuman akan diperberat.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pada ayat 3 menegaskan bila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara, seperti pada Pasal 350 ayat 1.

Pasal 350 ayat 1, berbunyi;
“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 350 ayat 2, berbunyi;
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.” (ASM)

Sumber: parlementaria dpr

Pasal Tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme
Presiden: Pastikan Serap Pendapat dan Usulan dari Masyarakat terkait RKUHP
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial
Polemik Aswanto, Siapa Yang Memulai? Siapa Yang Mengakhiri? (1)

Terkait

Terkini