Pejabat Aktif Daftar Caleg, Walikota Eri Cahyadi : Segera Undur Diri Atau Dikeluarkan!
Nusantarapedia.net | SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat suara terkait pejabat aktif yang mendaftar jadi Calon Legislatif (Caleg) seperti pada kasus pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sejumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) serta RW.
Eri menjelaskan bahwa beberapa dari mereka telah mengundurkan diri dan yang belum mengajukan pengunduran diri bakal diberi penangguhan waktu wajib mundur hingga Oktober 2023, jika yang bersangkutan masih ingin mendaftar Bacaleg untuk Pemilu 2024.
“Kalau gak mundur yo diundurno. Nek gak mundur sampai Oktober, kita undurno (kita keluarkan, red),” kata Eri, saat ditemui awak media usai acara meresmikan air minum dalam kemasan di Rumah Pompa Putat Gede PDAM, Surabaya, Senin (28/8/2023).
Menanggapi salah satu pejabat BUMD yang menjabat Ketua Badan Pengawas (Bawas) di Perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) yang mendaftar Bacaleg dari Partai PKB, Eri menyebut bahwa pejabat tersebut sudah mengajukan pengunduran diri sejak Mei 2023 lalu.
“Ada lah, ini seperti di RPH sudah mengajukan pengunduran diri sudah mulai bulan Mei,” tegasnya.
Meski telah mengundurkan diri secara langsung, Eri menegaskan, pejabat tersebut harus menyelesaikan tugas pertanggungjawabannya atau yang belum selesai hingga surat pengunduran dirinya keluar.
“Mengundurkan diri langsung ke kita bakal kita iyakan, tapi selesaikan dulu pertanggungjawabannya, jadi Insyaallah di bulan-bulan ini surat pengunduran dirinya sudah keluar. Harus mempertanggungjawabkan dulu segala urusan kerjaannya,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut Eri juga menambahkan pengunduran diri itu juga berlaku kepada para LPMK, RW ataupun RT yang mendaftar Bacaleg Pemilu 2024 mendatang wajib mundur hingga Oktober.
“Sama, kalau dia sebagai caleg, RT/RW ya mundur. Kalau sudah maju kan sudah gak,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Komisioner Pemilihan Umum Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno mengatakan, pihaknya menerima tanggapan aduan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Indonesia (MPDI), terkait pelanggaran Bacaleg setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS).
Usai membuka atau menerima tanggapan masyarakat terkait DCS mulai sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). KPU menemukan 4 aduan dari masyarakat. Salah satu pejabat Bawas BUMD dan sejumlah anggota LPMK.
Nano menjelaskan, dari 4 aduan yang sudah diterima, 2 diantaranya terkait penulisan gelar. Lalu, 1 terkait pembaruan foto BCAD untuk pencalonan. 3 Aduan sebelumnya dilakukan oleh BCAD itu sendiri
“Keputusann pemberhentian terkait jabatan di BUMD dan BUMN, TNI, ASN yang sumber pendapatannya dari APBD dan APBN itu paling lambat diterima KPU 3 oktober 2023. Kami tunggu saja, nanti dari parpolnya. Nanti kami akan upload di silon,” pungkasnya. (Redho)
Begini Langkah Wali Kota Eri Atasi Ancaman Kebakaran Pada Musim Kemarau di Surabaya
Songkok Senapaten dan Rungkat, Tafsir Kosmologi Jawa Indonesia Emas “World View”
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!
Asyik, Fashion Gaya 70-an Tanjung Anom Semarakkan Karnaval Grebeg Saparan Yaa Qowiyyu Jatinom 2023