Pelajaran Berharga Pejabat Publik di Sikka Halangi Kerja Insan Pers

- Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik -

21 Januari 2023, 12:38 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Pelajaran Berharga Pejabat Publik di Sikka Halangi Kerja Insan Pers

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

“Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,”

AROGANSI pejabat publik di ruang publik terhadap insan pers sudah menjadi rahasia publik. Sampai-sampai mahasiswa hukum menulis skripsi tentang soal ini.

Ada kasus menarik, terjadi di salah satu kabupaten di Jawa Timur, kebetulan ada peristiwa hukum tersebut, lalu insan pers datang dengan sikap baik menanyakan nama pejabat yang mau diwawancara,  dijawab oleh staf dari pejabat tersebut, “bapak sedang olahraga.”

Padahal terlihat dari kaca jendela pejabat yang mau dimintai keterangan sedang bercengkrama dengan teman-teman di ruang kerja.

Wartawan kesal lalu ketuk pintu, pejabat tersebut keluar, dorong dan tempeleng wartawan dengan alasan tanpa ijin.

Atas dasar peristiwa hukum, wartawan polisikan pejabat tersebut. Pokok soal kebebasan pers dan keterbukaan informasi sudah ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Ketentuan keterbukaan informasi diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah, setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.

Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 Pasal 28 F.

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.

Atas dasar ini, termasuk lurah atau kepala desa termasuk pejabat publik, contohnya.
Melihat semua peraturan itu, maka siapapun yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Jadi, tindakan Kepala Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Sikka yang beberapa waktu yang lalu menghalang-halangi peliputan wartawan adanya kegiatan bantuan dinas sosial di desa tersebut. Pertanyaannya, ada apa? Dan alasan apa? Wartawan dilarang meliput, apalagi kegiatan bantuan sosial. Sehingga cukup beralasan sikap arogansi pejabat perlu diberikan shock terapy atas tindakan tidak menghargai kerja peliputan insan pers.

Diduga Diusir Saat Liputan, Wartawan di Sikka Polisikan Kades Nangahale

Waduh! Gara-gara Termos Air Panas Rusak Menantu Bacok Mertua

Akankah “Drama” Sidang Kematian Yosua Menjadi Lonceng Kematian Keadilan Publik

Status Justice Collaborator Eliezer Tidak Dianggap?
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2

Terkait

Terkini