Pelantikan HB X dan PA X Definitif Gubernur dan Wakil Gubernur DI Yogyakarta 2022-2027
Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diisi otomatis oleh Raja Kesultanan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman yang bertahta.
Nusantarapedia.net, Jakarta — Pemilihan Umum Serentak pada tahun 2024 (Pemilu 2024) untuk memilih Anggota DPR/DPD/DPRD, juga keserentakan yang dimaksud dalam satu kesatuan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Gubernur/Bupati/Walikota. Pemilihan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak melakukan Pilkada Gubernur.
Pemilu Serentak untuk memilih Anggota Dewan dan DPD dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada untuk memilih Kepala Daerah akan berlangsung pada November 2024.
DIY tidak melakukan Pilkada Gubernur mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur diisi otomatis oleh Raja Kesultanan Yogyakarta dan Adipati Pakualaman yang bertahta.
Mekanisme berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sebelumnya melalui tahapan Rapat Paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY pada 9 Agustus 2022.