Peluang Investasi Para Investor di IKN adalah Kesempatan Emas
- para investor untuk memilih menanamkan modalnya di sektor manapun, karena ini merupakan kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi, -

Nusantarapedia.net, Jakarta — Dalam acara bertajuk “Ibu Kota Nusantara, Sejarah Baru Peradaban Baru,” yang berlangsung di The Ballroom Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022), Presiden Joko Widodo menyampaikan hal peluang investasi untuk para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden menyampaikan, landasan pemindahan ibu kota merupakan langkah Indonesia untuk membangun budaya kerja, pemikiran, dan basis ekonomi baru. Maka, Indonesia sebagai negara besar harus berani memiliki agenda besar untuk melangkah demi kemajuan bangsa.
“Jika kita tidak berani transformasi dari sekarang, sampai kapan pun kita akan sulit jadi negara maju,” ujar Presiden, dalam sambutannya pada acara tersebut, seperti dilansir dari Setkab.
Menurut Presiden, Nusantara adalah masa depan Indonesia yang mampu terwujud dengan adanya upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk para investor. Dengan demikian, pemerintah membuka peluang bagi para investor untuk turut serta mewujudkan transformasi peradaban Indonesia.
“Nusantara bisa terwujud dengan upaya bersama, bukan hanya pemerintah yang bergerak karena memang pemerintah hanya kurang lebih menyiapkan 20 persen dari budget yang ada. Delapan puluh persen kita berikan kesempatan kepada para investor, kepada investasi,” lanjutnya.
Presiden Jokowi menegaskan, mempersilakan para investor untuk memilih menanamkan modalnya di sektor manapun, karena ini merupakan kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi.
“Di financial center, di kawasan healthcare center, di kawasan education center, di housing area, di tourism area, silahkan,” tambahnya.

Secara regulasi pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan telah mempunyai payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk itu, Presiden meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.
“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR. Loh kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan. Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden.
Sumber: nukilan Setkab
(SWidodo)
Usaha dan Inves di IKN dapat Insentif
Ibu Kota Nusantara, Sejarah Baru Peradaban Baru Indonesiasentris
Daftar Provinsi dan Kabupaten/Kota Beserta Ibu Kotanya di Pulau Papua, Sebelum dan Sesudah Pemekaran DOB
Ibu Kota Nusantara, Ibu Kota Baru Indonesia (1)
Penting! 9 Poin Penatalaksanaan Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Kemenkes)