Pembina – Pengurus Dicopot, Yayasan Tidak Bubar
Lain halnya dengan perusahaan publik (emiten) jelas diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana publik (pemegang saham) membeli saham melalui bursa efek, maka publik adalah pemilik PT (Perseroan Terbatas) tersebut, walaupun sebagai persero diam (sleeping partners)

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Pembina – Pengurus Dicopot, Yayasan Tidak Bubar
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
MODUS yang digunakan beberapa orang dengan memanfaatkan kelemahan pasal (ayat) serta penjelasan dari undang undang yayasan untuk memperkaya diri. Banyak pemberitaan di media bahwa pembina dan atau pengurus yayasan melarikan uang yayasan atau memakai dana bantuan pemerintah atau pihak ketiga untuk kepentingan pribadinya. Ada juga yayasan dinyatakan pailit dengan alasan tidak sanggup membayar utang kepada pihak berpiutang karena ulah pembina dan pengurus menggunakan uang yayasan untuk mendirikan badan usaha atas nama diri pribadi, istri atau atas nama anak-anaknya.
Ada juga pembina dan pengurus begitu lihai mengelola yayasan berkembang pesat sehingga mengelabui pemerintah dan masyarakat. Sejatinya, di balik modus tersebut ada dugaan kejahatan yang keji dilakukan oleh pembina dan pengurus yayasan untuk memperkaya diri mereka.
Ketika publik mengetahui perbuatan pembina dan pengurus tersebut melanggar hukum, maka berbagai narasi yang dimunculkan oleh kroni-kroninya jika pembina atau pengurus diproses hukum bagaimana dengan nasib pegawai, guru atau para dosen yang bernaung di bawah yayasan. Bagaimana nasib siswa atau para mahasiswa karena sudah pasti berdampak yayasan akan dibubarkan.
Hal-hal yang demikian ini menjadi “jualan” murahan untuk melindungi pembina dan pengurus yayasan yang melakukan penggelapan aset atau uang yayasan.
Lebih keji lagi awal pendirian yayasan atas bantuan berupa aset dan uang negara tetapi dalam perjalanan yayasan tersebut seolah-olah dijadikan “milik” pribadi dari pembina dan pengurus yayasan dengan alasan tujuan yayasan nirlaba (tidak cari untung) dan milik publik (masyarakat).
Disinilah kelemahan dari undang undang yayasan tersebut. Jika yayasan milik publik, bukti hukum apa sehingga masyarakat adalah pemilik yang mempunyai hak untuk mengontrol dan menggugat pembina atau pengurus jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Lain halnya dengan perusahaan publik (emiten) jelas diatur dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dimana publik (pemegang saham) membeli saham melalui bursa efek, maka publik adalah pemilik PT (Perseroan Terbatas) tersebut, walaupun sebagai pesero diam (sleeping partners), tetapi mempunyai hak bertanya/kontrol bahkan berhak mengajukan gugatan serta mempidanakan PT (kejahatan korporasi) yang mendatangkan kerugian bagi para pemegang saham.
Pertanyaannya, jika pembina dan pengurus yayasan melakukan pelanggaran hukum apakah masyarakat dapat menggugat atau mempidanakan pembina dan pengurus? Jawabannya, tidak ada dasar atau alasan hukum (posita) untuk melakukan gugatan dan tindakan pro yustisia. Pembina dan pengurus merasa “adem ayem” dan happy–happy saja mengurus yayasan walaupun realita masalahnya bertubi-tubi.
Untuk menguji pertanggungjawaban pengelolaan uang yayasan oleh pembina dan pengurus yayasan adalah dengan dilakukan audit eksternal yang independen setiap tahun sesuai perintah undang undang yayasan. Itu artinya, ketika yayasan mendapat bantuan berupa aset atau modal harusnya diaudit. Jika tidak pernah diaudit sama sekali, maka ada dugaan tindakan penggelapan dilakukan pembina dan pengurus.
Apakah publik dapat menggugat atau menuntut pidana “wallahualam“.