Pemerintah dan Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru

18 Agustus 2022, 14:05 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Tepat sehari setelah ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 77, Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 atau uang TE 2022, Kamis, (18/8/2022).

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terlihat penampilan grafis rupiah yang berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Bank Indonesia (BI) diwakili Gubernur Perry Warjiyo, meluncurkan pecahan uang kertas baru baru. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang, sebagaimana Uang TE 2016.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan peluncuran rupiah ini merupakan wujud nyata dan komitmen bersama untuk menyediakan mata uang yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat.

“Saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati dengan resmi meluncurkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Perry dalam peluncuran uang Rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, (18/8/2022), dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari CNBC Indonesia, terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (SWidodo)

Poin-poin Konstruksi APBN 2023 (1)
Lima Agenda Besar Nasional Menuju Indonesia Maju
Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global, Bangun Indonesia Maju dengan 4 Kekuatan
Harga Sembako di Jakarta 18 Agustus, Beras Muncul I Rp.12.146
Tawa Di Balik Derita, Cerita Kelam Tradisi Panjat Pinang

Terkait

Terkini