Pemerintah Melarang Ekspor CPO, Harga Sawit Di Riau Terjun Bebas

Kami heran dengan harga sawit sekarang, tanggal 20 April 2022 sempat naik dikisaran harga Rp.3.600,- per-Kg tetapi hari ini tgl 25 April 2022, tiba-tiba harga anjlok dikisaran Rp.1.800,- per-Kg

26 April 2022, 01:05 WIB

Nusantarapedia.net, Riau — Harga tandan buah segar atau yang disebut TBS terjun bebas di Riau setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan tentang larangan ekspor CPO (crude plum oil).

“Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) harga TBS petani anjlok ke Rp.1.600,- dari sebelumnya Rp.3.850,- per-Kg TBS. Fenomena ini hampir merata di 22 provinsi.”

Penurunan harga TBS ini dinilai tidak stabil dan terjun bebas tanpa ada tangga harga yg teratur dan sesuai prosedur.

Banyak kalangan petani-petani kecil ikut menjerit dikarenakan penurunan harga TBS tersebut.

Dari pantauan awak NPJ di lapangan, Senin (25/04/2022), menurut Daniel Sitanggang selaku petani kecil kelapa sawit menjelaskan,

“Kami heran dengan harga sawit sekarang, tanggal 20 April 2022 sempat naik dikisaran harga Rp.3.600,- per-Kg tetapi hari ini tgl 25 April 2022, tiba-tiba harga anjlok dikisaran Rp.1.800,- per-Kg, sementara harga pupuk yang melambung tinggi tidak kunjung turun, semoga pemerintah lebih memperhatikan kebijakan-kebijakannya agar tidak disalahgunakan dan tidak menjepit para petani-petani kecil seperti kami,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor CPO mentah dan minyak goreng yang mulai diberlakukan tanggal 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) harga TBS petani anjlok ke Rp.1.600,- dari sebelumnya Rp.3.850,- per-Kg TBS. Fenomena ini hampir merata di 22 provinsi.

Di kutip dari Bisnis.com, Tungkot Sipayung selaku Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak perlu melarang ekspor, namun cukup menaikan pungutan ekspor agar stok nasional terjaga.

Biaya pengapalan ke negara lain masih jauh lebih menguntungkan bagi eksportir, karena hanya keluar pungutan sebanyak US$ 575 per-Ton. Untuk harga jual di pasar luar negeri US$ 1.600,- sehingga masih untung sekitar US$1.100 per-Ton.

“Sementara kalau menjual dalam negeri lebih kecil, maka dia lebih memilih ekspor. Untuk menyelesaikannya maka naikkan pungutan keluar sebanyak dua kali lipat,” ujar Tungkot. (BGalingging)

7 Tuntutan Aksi Mahasiswa dalam Demo 21 April dan Audiensi dengan Pimpinan DPR
Survei Perhubungan: 23 dan 17 Juta Mobil dan Motor Untuk Transportasi Mudik
Jawa Barat, Pemudik Terbesar Ke-Tiga dengan 14,7 Juta Orang
Migor Mahal, Ganti Lalapan
Safari Ramadan di Koto Aman, Catur Minta Sinergitas Perusahaan dalam Membangun Daerah.

Terkait

Terkini