Pemkab Sleman Tetapkan 25 Obyek Cagar Budaya Peringkat Kabupaten, 7 Di Antaranya Bangunan UGM
Nusantarapedia.net, Yogyakarta — Pemerintah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, menetapkan 25 benda, struktur dan bangunan sebagai cagar budaya tahun 2021 peringkat kabupaten. Kesemua obyek berada di wilayah Kabupaten Sleman.
Penetapan status cagar budaya melalui kajian dan penilaian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman.
Kriteria penilaian obyek cagar budaya mendasarkan pada nilai penting dan khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya penting bagi penguatan kepribadian bangsa Indonesia, khususnya di Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari 25 penerima SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Sleman, Universitas Gadjah Mada dinyatakan sebagai lembaga penerima paling banyak dengan menerima 7 SK Cagar Budaya. Ketujuh obyek tersebut adalah: Gedung Pusat UGM, Museum UGM Kompleks Bulaksumur dan lima bangunan lainnya di Komplek Panca Dharma yang berada di Sekip.
Secara keseluruhan, ke-25 obyek tersebut dengan perincian struktur dan bangunan yang mendapat SK Cagar Budaya Tingkat Kabupaten, terdiri dari obyek bangunan sebanyak 13, lokasi ada 2, struktur 4 dan prasasti ada 6.
Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2021 dan Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman berlangsung di Balairung UGM, Selasa (26/7/2022).
Penyerahan disampaikan langsung oleh Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, kepada masing-masing penerima, dan untuk UGM diterimakan Direktur Aset, Dr. Ing. Ir. Djoko Sulistyo.
Bupati Kustini, Sri Purnomo, berharap dengan pemberian SK Cagar Budaya ini tentunya memberikan kepastian status hukum bagi bangunan cagar budaya, kesenian maupun kearifan-kearifan lokal untuk budaya di Kabupaten Sleman.
“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan yang dimiliki bangsa, dan sudah seharusnya kita melestarikan secara bersama,” katanya.
Cagar budaya, sebutnya, adalah wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang sudah terlaksana sejak dulu dan menjadi sejarah. Karenanya apabila kita melestarikan budaya dan sejarah, hal tersebut sebagai wujud upaya penghargaan untuk para leluhur bangsa, khususnya para leluhur yang menelurkan budaya dan sejarah di Kabupaten Sleman.
“Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama melestarikan dan melindungi agar cagar budaya tidak hilang dan rusak dimakan usia,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman, Edy Winarya, S.Sn., M.Si., menyatakan penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2, yaitu memberikan jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya dalam wujud surat keterangan status cagar budaya.
Tujuan dari penetapan cagar budaya adalah upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama, dan kebudayaan bagi kabupaten agar tidak hilang, rusak dan/ atau musnah karena faktor alam dan manusia sehingga berakibat tidak bisa diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Edy menandaskan cagar budaya melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tidak hanya domain Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman semata. Melainkan senantiasa membutuhkan dukungan dari instansi pemerintah dan masyarakat guna mempertahankan cagar budaya agar menjadi simbol jati diri masyarakat Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan bangsa Indonesia umumnya.
“Karenanya kami menghimbau mari kita mersama-sama melestarikan cagar budaya yang telah ditetapkan, agar kemudian nanti bisa diwariskan kepada para generasi berikutnya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan UGM, Muhammad Sulaiman, ST, MT, D.Eng., menyampaikan terima kasih karena UGM mendapat penghargaan cagar budaya terbanyak tingkat Kabupaten Sleman. Ia berharap setelah 7 bangunan UGM menerima SK Cagar Budaya Kabupaten Sleman akan terus dilanjutkan ke tingkat provinsi.
Dalam upaya merawat cagar di UGM, kata Sulaiman, selain memperhatikan aspek cagar budaya UGM juga mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan terkini. Seperti implementasi di Gedung Pusat UGM adanya fasilitas bangunan baru untuk mengakomodasi para difabel dan bangunan lift.
“Karenanya penghargaan atau SK yang kami terima ini tentu menjadi motivasi, penyemangat kami untuk terus mengembangkan aset-aset yang bernilai cagar budaya agar menjadi percontohan di masa depan,” katanya. (SWidodo)
Sumber: UGM
ITS Juara Umum Kontes Robot Indonesia 2022, UGM Juara 3
Masukan Peneliti UGM dalam Kebijakan Pengelolaan Cukai Tembakau
1 Juli Hari Buah dan Sayur Sedunia, Pedoman Gizi Seimbang-Pedoman Isi Piringku
Ganja dalam Kebudayaan Dunia dan Medis
Menjawab Dilema Digitalisasi di Indonesia