Pemprov DKI Sosialisasikan Pergub RDTR 2022

22 September 2022, 07:48 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan keadilan ruang dan mengakselerasi transformasi Jakarta sebagai kota global, salah satunya melalui penetapan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022) dengan mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan ini menyempurnakan RDTR 2014 yang sebelumnya diatur dalam Perda 1 tahun 2014 dengan melembagakan pemanfaatan ruang yang berkeadilan, paradigma pembangunan kota berorientasi transit dan digital, serta iklim produktif untuk usaha dan investasi.

Pergub RDTR 2022 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga telah terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di DKI Jakarta.

Sosialisasi atas RDTR 2022 dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto dalam acara “RDTR 2022: Mengakselerasi Transformasi Jakarta sebagai Pusat Bisnis dan Kota Global yang Berketahanan, Berbasis Transit dan Digital”, berlangsung secara hybrid di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9).

“Yang sedang terjadi di Jakarta saat ini adalah perubahan massif terkait tata ruang dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Jakarta dengan lebih nyaman,” jelas Gubernur Anies, Rabu (21/9).

“Ini adalah babak baru dari Jakarta, yang nantinya berorientasi digital, punya pemukiman yang layak, terjangkau dan berdaya, punya lingkungan hidup seimbang dan lestari, kawasannya menarik sebagai destinasi budaya global dan kota ini tetap menjadi magnet berbagai kegiatan. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Gubernur Anies.

RDTR 2022 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota berbasis transit. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan performa atau berbasiskan daya dukung kawasan, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan transit dapat dikembangkan secara optimal.

RDTR 2022 juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 4 lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga berbagai pengaturan jenis rumah tinggal. Dari mulai rumah tapak dengan luasan terkecil kurang dari 60 m2, rumah flat untuk kebutuhan multiple family (lebih dari satu keluarga), dan pengaturan pembangunan vertikalisasi hunian (rumah susun) yang lebih fleksibel yang terhubung dengan fasilitas transit transportasi umum massal.

Terobosan lain dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah pengakuan atas kampung kota dengan memberikan penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang sehingga diharapkan dapat menghilangkan kekumuhan serta memberi kenyamanan bagi warganya dalam bermukim.

Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, RDTR 2022 juga memberikan fleksibilitas pembangunan sarana dan prasarana umum antara lain sarana sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, revisi RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur tentang RDTR Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.

Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Jakarta yang produktif secara berkelanjutan melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, serta penguatan pelembagaan penataan ruang. (Ry Cahyo)

(Sumber: ppid.jakarta.go.id)

Kompleks Jalan Pasar Baru, Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao Sebagai Benda Cagar Budaya
Program Urban Farming dan Penerapannya
Fatahillah dalam Diskursus Sejarah Kelahiran Kota Jakarta (1)
Ojo Dibanding-bandingke adalah Tanda Alam
Episentrum Mataram dalam Sumbu Imajiner

Terkait

Terkini