Penanganan Dugaan Penyelewengan DD Lambat, Kantor Desa Tana Duen-Kangae Disegel Warganya Sendiri, Kades Pasrah

Nusantarapedia.net | SIKKA, NTT — Sejumlah tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan sesepuh Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka menutup kantor desa Desa Tana Duen dengan melakukan penyegelan memasang baliho mini pada ke-2 pintu, yaitu pintu aula dan pintu kantor. Tak hanya itu, mereka (masa) juga menutup gerbang utama yang merupakan akses masuk ke kantor desa tersebut, Jumat (14/7/2023).
Aksi ini dilakukan karena kesal lambatnya penanganan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022 lalu sejumlah Rp360 juta lebih. Dana tersebut diduga diselewengkan, disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang merupakan aparat desa Tana Duen. Kekesalan mereka menjadi puncak dengan tidak adanya penyelesaian lanjut sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Sikka.
Pantauan media ini, sebelum melakukan aksi tersebut, puluhan warga yang dipimpin langsung salah satu tokoh pemuda bernama Amandus Ratason, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sikka. Di kantor ini diadakan dialog bersama Sekretaris Dinas Kandidus Latan, S.E. dan Stanislaus Ola Arikan, S.E. sebagai Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa bersama sejumlah staf.
Dialog cukup tegang, Amandus Ratason sekaligus sebagai juru bicara mempertanyakan kembali lambannya penanganan dugaan penyelewengan dana desa sekaligus meminta solusi oleh dinas berkaitan langsung dengan pemerintah desa ini.
Kandidus Latan menjelaskan, sebelum melangkah lebih jauh, tentu dinas harus mengadakan pendalaman secara bertahap. Dari tahapan-tahapan tersebut mempunyai limit waktunya masing-masing. Sampai pada pemanggilan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun 2022.
“Dari apa yang mereka sampaikan dan ada di dalam dokumen yang kita ambil waktu itu yang digunakan untuk sekedar menguji keterangan yang mereka berikan,” kata Kandidus Latan.
“Memang di situ kelihatan ada nilai-nilai yang teridentifikasi dan terindikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan, salah satu indikatornya adalah dokumen pertanggungjawaban dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyelewengan dana desa tersebut kurang lebih Rp360 juta rupiah,” terang Kandidus Latan lagi.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Amandus Ratason mengajak rombongan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Sikka. Di kantor ini, dialog kesekian kalinya dilakukan sebelumnya. Mereka diterima oleh Sekretaris Inspektorat Ririn Widiastuti S. Sos., Maria Mayesty selaku Ketua Pemeriksaan dan Petrus Dagabari Fernandez, S.H. Inspektur Pembantu bidang pencegahan dan investigasi.
Dalam dialog damai ini, Ispektur Pembantu bidang pencegahan dan investigasi Petrus Dagabari Fernandez, S.H. menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme itu telah dijalankan sesuai prosedur.
“Seluruh mekanisme sudah dijalankan di Inspektorat ini, dan sudah selesai. LHP-nya sudah ditandatangani pak Kepala Inspektur, dan kita sudah tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tugas kami telah selesai. Untuk tahapan atau mekanisme selanjutnya bukan merupakan ranah kami, sudah menjadi ranah kepolisian khususnya bagian Tipikor Polres Sikka. Untuk pemeriksaan kepolisian siapa yang dipanggil dan waktunya kapan pihak kepolisian yang mempunyai wewenang,” jelasnya.
Merasa sedikit lega dan puas atas jawaban itu, Amandus bersama puluhan warga desa Desa Tana Duen kembali ke kantor desa bersama warga menutup kantor desa Desa Tana Duen.