Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Pengaduan Terhadap Romo Paschal)
- (salus populi, suprema lex), sehingga dengan demikian, jangan terlalu berharap bahwa hukum tertinggi di negara ini akan tunduk oleh sensitivitas tanpa dasar legal rasional yang benar dan komprehensif -
Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Pencemaran Nama Baik
(Tinjauan Pengaduan Terhadap Romo Paschal)
Oleh Davianus Hartoni Edy, S.H.
“Jika merasa tidak bersalah, tidak perlu ada upaya pembelaan diri dengan melakukan pelaporan terhadap RP. Upaya melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik justru dapat menjadi bumerang bagi munculnya dugaan keterlibatan BPP, sebab tanpa melaporkan RP sebenarnya hukum sedang berproses menuju pembuktian yang sebenarnya.”
PENCEMARAN nama baik secara ringkas, kronologisnya terbentuk dari tindak tutur pihak tertentu yang secara subyektif dianggap menghina atau mencemarkan nama baik pihak tertentu lainnya. Dalam hal ini aspek subyektivitas merupakan respon yang menentukan timbulnya permasalahan atau dalam hukum disebut delik aduan. Akar persoalannya bisa jadi berada pada pemahaman dan rasa bahasa dari masing-masing pihak, yakni penutur dan mitra tutur.
Probabilitas sebuah ungkapan perasaan dalam bentuk verbal maupun tulisan, menjadi suatu bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik memiliki kecenderungan relativisme yang tinggi, karena faktor subyektivitas sangat mendominasi laporan yang dibuat oleh pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya laporan dari korban, maka kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti.
Dalam legal formal, peristiwa ini akan menjadi problem hukum jika tanpa kausal yang jelas dan legal standing yang benar, sebuah informasi tanpa dasar diarahkan pada subyek hukum tertentu dengan cara menyebarkannya di depan umum, baik secara daring maupun luring, dengan tujuan agar mempermalukan pihak yang ingin dijatuhkan harkat dan martabatnya, baru akan berpotensi kasus ketika menjadi delik aduan (adanya laporan).
Mispersepsi Terhadap Pengaduan Romo Paschal
Dewasa ini ketepatan dalam mengaplikasikan kecerdasan kognitif sangatlah penting dan menjadi tuntutan hampir di semua bidang kehidupan. Persoalan akan diminimalkan, ketika ada harmonisasi antara kata yang digunakan, lingkup sosial yang dituju, arah tuturan yang ingin dicapai, serta subyek yang dituju. Singkatnya, level kecerdasan kognitif akan sangat membantu kita dalam mengartikan peristiwa komunikasi yang terjadi secara tepat serta memberikan respon yang tepat dan terukur terhadap pemaknaan yang ditangkap oleh panca indera kita.
Romo Paschal (RP), merupakan seorang pastor katolik yang bertugas menangani Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP). Sejak tahun 2013 beliau mendapatkan kepercayaan menjadi ketua KKPPMP yang bertugas di Keuskupan Pangkalpinang. Beliau lahir di Dabo Singkep, Kepulauan Riau, pada 9 April 1980, sehingga beliau merupakan putera asli daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Pastor yang ditahbiskan pada 28 Mei 2010 ini, pernah mendapatkan penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena upayanya memberikan layanan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, terutama kepada korban tindak pidana perdagangan orang dalam proses peradilan pidana.
Perspektif kepentingan umum yang tercermin dalam tugas pelayanan yang diemban oleh RP, menjadi dasar pijakan bahwa pengaduan yang dibuat oleh RP tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Bambang Panji Prianggoro (BPP). Hal ini dibuktikan dengan penjelasan pada Pasal 310 KUHP itu sendiri, bahwa sebuah perbuatan tidak dapat dikategorikan mencemarkan nama baik (menghina), jika dilakukan dalam konteks membela kepentingan umum. Jadi tidak ada dasar argumentasi hukum bagi BPP untuk melaporkan RP dalam konteks pencemaran nama baik, karena inti pengaduan yang dilakukan oleh RP kepada 12 instansi pemerintah terkait, merupakan tindakan membela kepentingan umum, yang kebetulan dalam pengaduan tersebut nama BPP ikut terseret di dalamnya.
Akan lebih bijaksana, apabila BPP menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum atas pengaduan masyarakat yang dilakukan RP, karena pelaporan terhadap RP yang diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik, justru menjadi bola panas bagi BPP, di mana publik dapat tergiring pada pemahaman bahwa BPP sedang berusaha membersihkan namanya di dalam pusaran penyelidikan dugaan kasus TPPO, yang mana proses tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum demi membela kepentingan umum.