Pencemaran Nama Baik (Tinjauan Pengaduan Terhadap Romo Paschal)
- (salus populi, suprema lex), sehingga dengan demikian, jangan terlalu berharap bahwa hukum tertinggi di negara ini akan tunduk oleh sensitivitas tanpa dasar legal rasional yang benar dan komprehensif -
Komunikasi Berbasis Legal Rasional
Dalam komunikasi hukum, berbagai persepsi dapat dibangun di atas pondasi hukum yang berlaku. Pada titik inilah hukum mengafirmasi dirinya sebagai ilmu yang khusus atau sui generis, karena konstruksi nalar berhukum dibangun oleh pemetaan yang holistik tentang cara berhukum yang benar. Dengan demikian, jawaban atas kebenaran hukum, tidak mungkin lepas dari elemen-elemen dasar yang menjadi landasan bergerak dalam dunia hukum.
Pengaduan pencemaran nama baik oleh BPP, seharusnya dibangun di atas dasar legal rasional yang benar, karena bagaimana mungkin sebuah tujuan mulia membela kepentingan umum harus tunduk pada kehendak dan kepentingan pribadi yang merasa dihina dalam proses penegakan hukum. Dalam hukum dikenal asas mendasar yang secara raison d’etre (eksistensial) menjadi pakemnya yaitu lex superior derogate legi inferior. Artinya hukum yang berada dalam rezim yang lebih tinggi akan mengesampingkan hukum yang ada dalam rezim yang lebih rendah. Sebab yang penting untuk digarisbawahi adalah, bahwa jika dikomparasikan dalam tataran kepentingan, maka pengaduan yang dibuat oleh RP kepada 12 instansi pemerintah mengandung unsur pro bonum communae atau demi kebaikan bersama yang nilainya lebih tinggi dibandingkan fungsi dan manfaat hukum lainnya. Sedangkan BPP saat ini tengah berjuang untuk membersihkan nama pribadinya di tengah dugaan TPPO yang menimpa dirinya dan mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai aparat dan pejabat negara di Badan Intelijen Nasional.
Selaras dengan itu, sebagai sebuah negara hukum (rechtstaat), Indonesia menganut pemahaman keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi, suprema lex), sehingga dengan demikian, jangan terlalu berharap bahwa hukum tertinggi di negara ini akan tunduk oleh sensitivitas tanpa dasar legal rasional yang benar dan komprehensif. Akan lebih bijaksana jika BPP menghormati proses penegakan hukum atas aduan yang dibuat oleh RP, karena jika merasa tidak bersalah, tidak perlu ada upaya pembelaan diri dengan melakukan pelaporan terhadap RP. Upaya melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik justru dapat menjadi bumerang bagi munculnya dugaan keterlibatan BPP, sebab tanpa melaporkan RP sebenarnya hukum sedang berproses menuju pembuktian yang sebenarnya. Namun dengan adanya pengaduan terhadap RP akan membuka mata publik bahwa minimal ada 2 praduga yang dapat disimpulkan dalam peristiwa hukum ini. Pertama, BPP sungguh-sungguh ingin membela martabatnya yang dihina atau yang kedua, terdapat upaya menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu di dalamnya. Apalagi jika dikaitkan dengan tujuan pengaduan RP untuk kepentingan umum, rasanya upaya BPP terlalu berlebihan dan tidak pada on the track dengan tugasnya dalam upaya menanggulangi TPPO di Kepulauan Riau.
Hukum akan memainkan perannya dengan baik dan benar, walaupun hukum seringkali dikambinghitamkan karena ulah para penegak hukum sendiri yang tidak konsisten dengan norma dan suara hati yang ada. Namun kebenaran dan keadilan yang terus menerus diperjuangkan oleh insan nurani, sejatinya akan menampilkan wajah Themis yang matanya tertutup sambil memegang pedang, untuk mengupayakan keadilan tanpa pandang bulu. Equality before the low, semua orang sama di hadapan hukum, semoga tetap menjadi semboyan dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya demi kebaikan dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Davianus Hartoni Edy, S.H.
| Penulis adalah Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya. Tinggal di Sidoarjo-Jawa Timur
Silogisme Hukum Penyelidikan dan Penyidikan, Roby Idong Kemungkinan Diperiksa Kejari Sikka
Pemilu 2024: Antara Bagi Amplop dan Coklat
Penundaan Pemilu 2024, Peluang Atau Tantangan
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia
YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi