Pendaftaran DTKS 2022 Tahap II Warga Jakarta Tanggal 9 – 28 Mei 2022

Buka laman https://dtks.jakarta.go.id

7 Mei 2022, 10:58 WIB

Nusantarapedia.net, DKI Jakarta — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga DKI Jakarta Tahap II kembali dibuka secara online. Pendaftaran tersebut dibuka dari tanggal 9 – 28 Mei 2022, sebelumnya ditetapkan tanggal 1 – 20 Mei 2022 yang ditunda karena cuti bersama dan hari raya idul fitri.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial (bansos). Bantuan tersebut bersumber dari APBD maupun APBN.

Bagi warga DKI yang terdaftar dalam DTKS, mendapatkan bantuan sosial seperti; Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari anggaran APBN.

Selain itu, warga DKI juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari program pemerintah DKI yang bersumber dari dana APBD, seperti; Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta pada Rabu (4/5/2022), perihal pengumuman pendaftaran DTKS.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.”

“Simak informasi lengkapnya lewat infografik berikut! Jangan lupa untuk beri tau orang terdekat tentang informasi ini ya, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran.”

Pendaftaran DTKS bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria, dapat dilakukan secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id

Berikut informasi pendaftaran DTKS, perihal langkah dan cara pendaftarannya.

Langkah Awal

  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu “Pendaftaran”
  5. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Pilih “Kirim”

)* Satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.

Tahapan Pendaftaran DTKS

  1. Sosialisasi
  2. Pendaftaran
  3. Pengolahan Data
  4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah
  6. Pengolahan Data
  7. Muat Kelurahan
  8. Pengolahan Data 3
  9. Penetapan Daftar Sasaran Tepat
  10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG
  11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial

)* Bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Rumah Tangga Yang Tidak Dapat Diusulkan

  1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
  2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
  3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, dan/atau anggota DPR/DPRD.
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Rumah tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar)
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
  7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Demikian informasi, cara dan langkah mendaftarkan secara online kepesertaan DTKS 2022 bagi warga DKI Jakarta. (RyCahyo)

Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Jalur Arteri Pantura Bagian Rekayasa
Urai Kepadatan Arus Balik, Kendaraan Logistik Dialihkan Ke Pelabuhan Jangkar Jatim
Manfaatkan Waktu Libur Lebaran dengan Ziarah ke TPU Mangunjaya
Anies Salat Ied di JIS, Kali Pertama Dilaksanakan
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual

Terkait

Terkini