Pengacara Risang: Kami Mencium Gelagat, Pihak BNI Akan Mengakali Kasus Ini, Polisi Lamban Tangani Penggelapan Uang 2,1 M Milik 42 Debitur KUR BNI

Nusantarapedia.net, Madura — Lebih dari dua bulan kasus dugaan penggelapan uang milik 42 debitur KUR BNI yang melibatkan terduga pelaku SMY alias UMY ditangani pihak Kepolisian Resort Bangkalan, Madura. SMY dilaporkan Kuasa Hukum warga, Risang Bima Wijaya, kepada pihak berwajib terkait dugan penggelapan uang Rp2,1 millliar rupiah.
Tindak lanjut atas laporan itu, penyidik Polres Bangkalan memeriksa sejumlah pihak. Dikatakan Risang, sapaan akrab pengacara dari Kantor Hukum Rumah Advokasi Rakyat (RAR), sampai tahapan ini seharusnya petugas sudah menaikkan ke tingkat penyidikan.
“Seluruh korban, pejabat berwenang di BNI terkait pencairan, dan terlapor sudah diperiksa. Ini seharusnya sudah bisa cepat naik ke penyidikan,” ujar Direktur RAR, Selasa (13/12/2022).
Risang menilai penanganan dilakukan pihak kepolisian atas kasus ini lamban. Sebab hal ini membuat Risang menaruh curiga. Ia mengaku mengendus ada gelagat kasus ini akan dihentikan.
Risang curiga BNI akan mencoba menyelesaikan dengan cara mengklaim ke ASKRINDO sebagai kredit macet, sehingga mewajibkan asuransi mengganti kerugian 2,1 milliar yang dialami BNI, dan harapannya kasus ini selesai.
“Namun, dari kami mencium gelagat, bahwa pihak BNI akan mengakali kasus ini dan mencoba menyelesaikan dengan cara mengklaim kredit macet,” tutur Risang.
Ditambahkan Risang, meski ASKRINDO mau menggantinya, kemungkinan ganti rugi akan dilakukan secara bertahap hingga genap keseluruhan, karena tidak mungkin pengembalian dilakukan sekaligus.
“Tapi kalau memang ASKRINDO mau mengganti, kalau massal tidak mungkin 42. Nanti modusnya dilakukan sedikit-sedikit, dengan cara klaim 5, 5, 5, dalam setiap tahap hinggap lunas, ganti kerugiaan yang dialami BNI,” ucapnya.
Disebutkan Risang, kasus serupa yang ditangani saat ini, banyak. Demikian kata Risang, apabila kasus semacam ini selalu diselesaikan dengan cara mengklaimkan ke ASKRINDO sebagai pihak asuransi. Sedangkan nyatanya adalah kesalahan yang disengaja, hal semacam ini akan menyebabkan kerugian uang negara, dan kejahatan semacam bakal ini terulang kembali.
Risang berharap ASKRINDO berani menolak apabila benar ada ajakan kongkalikong dari pihak BNI. Karena kata Risang, penyelesaian dengan cara ini, selain salah, juga akan merugikan negara.
“Ini sudah tidak bisa dibenarkan. Karena ini akan terulang terus. Jadi pihak ASKRINDO jangan mau diajak kongkalikong dalam penyelesaian perkara dengan cara yang salah ini,” tandasnya.
Masih menurut Risang, ini siasat pihak perbankan agar masalah kredit tampak selesai, dan pihak bank tidak menanggung kerugian akibat kelalaian atau kesalahan dilakukan.
“Ini kan maunya akal-akalan supaya kredit ini kelihatan beres. Tapi yang membereskan negara, dan negara menderita kerugian dua kali: satu uang BNI sudah hilang dibawa kabur SMY atau UMY, kemudian ASKRINDO masih mengeluarkan uang juga untuk mengganti kredit macet ini ke BNI,” tukasnya.
Dikatakan Risang, bisa saja BNI ditanggung ASKRINDO. Tapi perbuatan UMY yang sudah diketahui melakukan pemalsuan dokumen dan menilap uang nasabah, tidak bisa lolos begitu saja dari jerat hukum, ia tetap harus mempetanggung jawabkan perbuatannnya. Karena itu, ia meminta petugas segera menangkap UMY dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kalau perlu segera mengamankan orang yang bernama UMY yang nyata-nyata sudah pasti, sudah diketahui membawa lari uang nasabah, dan ini uang negara. Apalagi dalam perbuatan itu terdapat beberapa modus pemalsuan.” serunya.
