Pengalihan Daya Listrik
Hitungannya, daya listrik yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.

Nusantarapedia.net, Jakarta — Setelah BBM Subsidi terjadi pengalihan subsidi BBM, atau pendek kata harga BBM naik, kini Pemerintah dan DPR sepakat akan ada perubahan daya listrik subsidi. Yaitu daya listrik yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA, dan dari 900 VA menjadi 1.200 VA.
Peta jalan perubahan daya listrik tersebut dalam satu kesatuan perhitungan subsidi energi tahun 2022, bersama dengan subsidi energi BBM dan gas LPG. Sehubungan dengan kenaikan BBM Subsidi pada (3/9/2022) yang lalu, dengan istilah pemerintah penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tetap melakukan perhitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022. Hal ini mengingat harga minyak mentah Indonesia atau ICP yang terus fluktuatif, naik turun.
Sebelumnya, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Sementara, kompensasi untuk BBM dari Rp18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp0 menjadi Rp41 triliun.
“Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, listrik itu mencapai Rp502,4 triliun,” ujar Menkeu, dilansir dari laman Setkab.
Dengan perhitungan tersebut, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik. Subsidi akan naik menjadi Rp653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata 99 Dolar AS per barel. Sedangkan jika harga ICP sebesar 85 Dolar AS per barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.
“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor, karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis,” tandasnya.
Subsidi energi tersebut dalam hitung-hitungan APBN 2022, yang mana merupakan kesatuan dalam proyeksi menentukan APBN 2023, dalam konteks ini subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp72,5 triliun. Untuk keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun. Terdapat begitu banyak pengurangan subsidi dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp502-640 triliun.
Dengan demikian, setidaknya itulah yang menjadi variable perhitungan pengalihan daya listrik. Meskipun secara langsung tarif listrik tidak naik, tetapi dengan pengalihan daya tersebut otomatis berpengaruh dengan beban listrik.
Kebijakan tersebut atas kesepakatan Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Hitungannya, daya listrik yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
“Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022), dilansir dari detik.finance.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, Pasal 2 ayat 1, bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat pra sejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan pengalihan tersebut, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Tujuannya agar permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tutur Said, seperti dilansir dari detik.finance.
(ASM)
Subsidi Energi Bisa Capai 700 Triliun, Pertalite Rp13.150 Harga Ideal Keekonomian
Hujan Perdana Pasca Kenaikan BBM Subsidi bagi Si Penjual Kopi
Menyusul Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Juga Akan Naik
Satu Peta Jalan Konsolidasi Pabrik Pupuk
Jerman Hadapi Resesi dan Inflasi Serius