Penggelapan Aset Negara Berkedok Yayasan
Realita saat ini secara de facto Yayasan Unipa dengan usaha sebuah Universitas Nusa Nipa an sich ada di bekas rumah sakit TC Hillers. Artinya Unipa berdiri di atas aset negara (Pemkab Sikka)
Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Penggelapan Aset Negara Berkedok Yayasan
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & lawyer di Surabaya
PENGELOLAAN aset negara terus saja menuai masalah dari tahun ke tahun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu mendapatkan temuan ketika melakukan pemeriksaan/audit terhadap aset negara. Hal ini disebabkan masih banyak aset negara, baik yang berada di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah maupun yang berada di badan usaha milik negara, yang tidak tercatat, rusak, hilang, atau berpindah tangan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
Aset negara seperti tanah dan bangunan juga banyak yang terlantar dan tidak dipergunakan dengan baik (underutilized). Sehingga seringkali diokupasi tanpa hak oleh masyarakat atau sekelompok orang akibat menimbulkan permasalahan hukum.
Realita ini menunjukkan manajemen pengelolaan aset negara yang dilakukan oleh pemerintah belum optimal. Padahal, tidak terkelolanya aset negara dengan baik dapat merugikan keuangan negara. Oleh sebab itu, pemerintah berkewajiban untuk melakukan manajemen pengelolaan terhadap aset-aset negara secara baik. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah adalah dengan melakukan revaluasi aset negara baik di pusat maupun di daerah.
Hadirnya Yayasan Unipa di Nian Tana Sikka-NTT, bagi awam hukum adalah suatu prestasi gemilang yang digagas Bupati Aleks Longginus sebagai orang nomor satu di Sikka saat itu. Tetapi dari aspek hukum terus menjadi diskursus penghuni jagat Nian Tana dengan pertanyaan menggelitik.
Apakah dapat dibenarkan pengalihan aset negara menjadi aset privat dalam bentuk Yayasan Unipa ditinjau dari Undang Undang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Tentang Aset Negara serta Peraturan Pemerintah Tentang Kekayaan Negara.
Apakah lahirnya Yayasan Unipa melalui proses hukum yang benar atau sebaliknya, proses hukum yang prematur?
Realita saat ini secara de facto Yayasan Unipa dengan usaha sebuah Universitas Nusa Nipa an sich ada di bekas rumah sakit TC Hillers. Artinya Unipa berdiri di atas aset negara (Pemkab Sikka).
Atas dasar peristiwa hukum tersebut, ada beberapa pertanyaan hukum, sbb :
1) Apakah Yayasan Unipa milik Pemkab Sikka atau milik oknum-oknum tertentu atas nama yayasan?
2) Apa dasar hukum yang memberikan alasan logik dan argumentatif aset negara dapat dialihkan menjadi badan hukum privat berupa yayasan?
3) Apakah dana Rp2 miliar untuk rehab rumah sakit menjadi Kampus Unipa menggunakan uang negara atau uang pribadi oknum-oknum pendiri yayasan?
4) Adakah memory van toelichting dari anggota dewan periode 2003 sd 2009 berupa pasal ayat dari peraturan apa untuk melakukan interpretasi hukum yang membenarkan penghapusan atau pengalihan aset rumah sakit ke badan hukum Yayasan Unipa?
Bupati dan DPRD Sikka periode 2003- 2009 mempunyai memory van toelichting berkaitan pasal ayat undang undang apa yang menjadi rujukan melakukan tindakan pendirian Unipa di atas aset negara. Karena aset negara bisa dilakukan penghapusan dengan tindakan hukum mengeluarkan barang milik negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keterangan mutu dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan kuasa pemakai barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang dimaksud atas kendali mereka.
Pengalihan adalah pengalihan kepemilikan barang sebagai tindak lanjut penghapusan dengan cara dijual, dihadiahkan atau dimasukkan sebagai modal pemerintah.
Atas dasar ini, pertanyaannya, status Unipa atas dasar apa sehingga diubah dengan begitu gampangnya melalui akta notaris bahwa awal pendirian Yayasan Unipa pembina ex oficio Bupati Sikka menjadi Pembina Drs. Aleksander Longginus? Karena kami pernah dapat info, bahwa Bupati Sikka Drs. Aleksander Longginus pernah mau diinterpelasi karena menggunakan uang Rp2 miliar untuk rehab rumah sakit TC Hillers menjadi Kampus Unipa tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sikka, setelah itu baru dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Atas peristiwa tersebut di hadapan anggota dewan, Bupati Aleks Longginus mengatakan Yayasan Unipa adalah milik Pemkab Sikka. Itu artinya secara de facto dan de jure Unipa adalah milik Pemerintah Kabupaten Sikka.
Oleh karena itu, bisa dapat dipastikan berdirinya Yayasan serta Kampus Unipa dan sekarang dengan struktur Pembina Yayasan Drs. ALeksander Longginus melalui proses hukum prematur dimana mengandung cacat formil sehingga berakibat batal demi hukum.