Penggunaan UU TPPU dalam Pengungkapan Kasus Judi
Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat
Nusantarapedia.net, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Pribowo mengusulkan penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di tanah air.
“Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU juga Pak. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka, atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat,” kata Johan saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Jumat (23/9/2022), dilansir dari parlementaria dpr.
Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pada kesempatan yang sama, politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurutnya dari ribuan penindakan kasus judi di tanah air tak diberitakan hingga putusan pengadilan.
“Saya bertanya-tanya juga tadi disampaikan kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan,” ujar Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta menjelaskan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. Kapolda Jatim juga mengungkapkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, publik tanah air dihebohkan dengan isu “Konsorsium 303,” buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama mantan Kadivhumas Polri Irjen Ferdy Sambo. Berawal dari kasus tersebut, isu melebar pada praktik perjudian online maupun konvensional yang telah beroperasi dalam perusahaan besar gabungan para ‘crazy rich‘ bandar judi (sindikat) internasional yang diduga di backup oleh oknum aparat.
Oknum aparat yang dimaksud bahwa, Ferdy Sambo diduga telah mengatur dan mengelola ‘Konsorsium 303’ yang didefinisikan sebagai “Kerajaan Judi”. Kerajaan judi tersebut dalam satu kesatuan emporium besar atas nama oknum polisi Ferdy Sambo sebagai “Kekaisaran Sambo” di institusi Polri.
Selain itu, masyarakat juga meminta dalam hal ini Kominfo agar tegas dalam menindak praktik judi dengan memblokir situs-situs perjudian online yang marak di internet.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa judi harus diberantas, terlebih yang melibatkan oknum penegak hukum (polisi). Apabila masih ada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan langsung di proses dan “dicopot” (sesuai mekanisme) tentunya.
“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan ini terus saya ulang-ulang, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik, dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik. Jadi, kalau masih ada yg kedapatan melanggar terkait dengan masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing, beban yang cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara tolong diberantas. Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya, apakah itu Polki maupun Polwan.”
Cukup jelas, bahwa apa yang disampaikan Kapolri sebagai upaya perbaikan internal di tubuh Polri untuk menuju Polri yang benar-benar Presisi, akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Dengan demikian, pemberantasan judi yang dimaksud melingkupi hal regulasi, praktik aparat penegak hukum dalam penegakan serta praktik judi di lapangan oleh siapa saja.
Antara Undang-undang yang menjadi domain pada lembaga DPR dan Pemerintah, harus terintegrasi dengan Polri, Kominfo dan unsur lainnya. Hal tersebut bila judi benar-benar ingin diberangus, terutama judi online yang beromset milyaran rupiah. (dnA)
Sumber: dpr
Lirik Lagu “Judi,” Ingatkan Isu “Konsorsium 303” dan Praktik Judi Kelas Akar Rumput
Kapolri Tegas Demi Kebaikan Institusi, Langsung Proses dan “Pecat”
Perbaiki Sistem Kultural dan Struktural Polri
Budaya Mundur Kian Kendur
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)