Penghapusan Program Beasiswa S2, LSM LUAS Malut Kecam Keputusan Tersebut

15 Desember 2022, 19:00 WIB

Nusantarapedia.net, Ternate, Maluku Utara — Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran (TA) 2023, membuat bencana besar dengan langkah penghapusan anggaran pendidikan 100 miliar yang menjadi faktor utama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Maluku Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LUAS Zulkifli pada Kamis, (15/12/2022).

Zulkifli (LSM LUAS) banyak menyoroti hal-hal dalam tata kelola pemerintahan yang dinilainya tidak tepat, khususnya bidang pendidikan di Provinsi Maluku Utara.

Provinsi dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2022 mencapai 26,94% ini, mengalami krisis peningkatan SDM pada sektor pendidikan, sehingga pada visi misi Gubernur Maluku Utara yakni “Maluku Utara Sehat, Cerdas dan Berbudaya” yakni “Membangun Sumber Daya Manusia” yang “Sehat, Cerdas dan Berbudaya.”

Konsep Maluku Utara sehat, cerdas dan berbudaya sepenuhnya diemban oleh misi pertama ini. Menjadi janji Gubernur Maluku Utara dalam kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan terdidik agar mampu berkarya dan produktif, sangat menentukan keberhasilan pembangunan dalam implementasinya.

Oleh karena itu, misi pertama ini merupakan salah satu pondasi utama dalam mewujudkan keempat misi lainnya, yakni menyiapkan SDM Maluku Utara yang sehat, cerdas, terdidik dan terampil dan berdaya saing tinggi, agar mampu berkarya dan berpartisipasi dalam proses dan percepatan pembangunan di berbagai bidang.

Visi dan Misi Gubernur Maluku Utara pada periode kedua ini diejawantahkan oleh birokrasi dan OPD terkait dengan hal yang tidak normativ dan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sementara menjadi amanah konstitusi yakni Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan yang paling penting adalah pelaksanaan wajib belajar di daerah sudah diatur Undang Undang Dasar yang mengatakan, bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, dan ujung tombak pelaksanaan Undang Undang Dasar tersebut ialah (di daerah) seperti juga bunyi Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2003, pendidikan dasar dan menengah telah diserahkan di daerah serta menjadi skala prioritas pendidikan lanjutan tingkat perguruan tinggi dalam pelaksanaan pendidikan.

Sejalan dengan hal ini, maka seyogyanya sebagai putra daerah Maluku Utara dan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Aspirasi Maluku Utara (LUAS) merasa sangat disayangkan dengan sikap dan landasan yang tidak kredibel dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melakukan penghapusan beasiswa studi pascasarjana dengan alasan peningkatan sekolah SMA/SMK di beberapa kabupaten/kota pasca pemekaran.

LSM Luas Malut berharap adanya evaluasi internal dari Dinas Pendidikan Provinsi yang tidak kooperatif dalam tahun anggaran khususnya bidang pendidikan, dan para birokrasi Provinsi Maluku Utara diharapkan lebih kredibel dan akuntabel dalam pemanfaatan dana pendidikan, mengingat Maluku Utara sebagai sumber ekonomi yang besar dengan ekstratif pertambangan yang begitu besar, namun tidak terkonsentrasi pada output demi pendidikan Maluku Utara.

Di beberapa kabupaten/kota salah satunya Halmahera Tengah lewat kepemimpinan Edy Langkara dapat merealisasikan dana pendidikan demi peningkatan sumber daya manusia, khususnya masyarakat Halmahera Tengah, artinya ini menjadi contoh bahwa kabupaten atau kota menjadi leading sektor dalam dunia pendidikan, sementara anggaran Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 berjumlah 16,84 trilliun atau naik 9,14%, menjadi ikhtiar apakah ada atau tidak multiplier effect bagi masyarakat Maluku Utara. (LSM LUAS)

Arah Pendidikan Nasional
Lewat Dialog, HMI Menggugat Paradigma Hukum di Tengah Kehancuran Ekologis Malut
Anggaran Kemendikbudristek APBN 2023 Rp80,22 Triliun, Total Sektor Pendidikan Rp612,2 Triliun
32 UU Disahkan Sepanjang Tahun 2022 Oleh DPR RI dan Daftar Prolegnas 2023, Sayangnya UU Migas Tidak Ada di 2023!
Mengapa dan Ada Apa? Bupati Meranti Berseteru dengan Kemenkue, Apakah Berhulu pada UU Migas Penyebabnya

Terkait

Terkini