Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Masih Terjadi
Nusantarapedia.net, Jakarta — Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022), Legislator menyayangkan masih terjadi praktik penyelundupan ekspor benih lobster.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Endang Setyawati Thohari. Padahal, sejak Juni 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono telah meneken Peraturan Menteri Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di wilayah Indonesia.
Praktik penyelundupan tersebut sebagaimana terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Lombok, Pandeglang, Banyuwangi, Jambi, Palembang, Banten, dan sebagainya.
“Karena itu, kami dari Fraksi Partai Gerindra memohon adanya pengawasan yang lebih baik dan penindakan tegas,” jelas Endang, dikutip dari dpr.go.id.
Dalam rapat tersebut, Endang tak hanya menyoroti soal penyelundupan ekspor benih lobster. Endang juga menyoroti realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) KKP tahun 2022 yang belum mencapai target dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa hubungan kejar target PNBP harus pula berdampak pada kesejahteraan nelayan.
“Juga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk program penanganan pasca Covid-19. Karena yang kita ketahui nelayan kita masih alami kesulitan,” ujar Endang.
Menurutnya, harus ada penjelasan dari KKP alasan tidak mencapai target PNBP sebesar Rp.49,5 miliar, khususnya di Ditjen Pengelolaan Ruang Laut. Kemudian di Setjen KKP baru mencapai 14,74 persen dari target, di Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan baru mencapai 18,76 persen. Begitu juga di Direktorat Jenderal lainnya dan Badan Karantina bervariasi dari 30,47 sampai dengan 49,81 persen.
“Untuk itu kami ingin dapatkan keterangan akurat mengenai hal tersebut. Kemudian di Inspektorat Jenderal yang tidak memberi target, tapi telah memberi realisasi PNBP sebesar Rp.9,7 miliar. Nah ini juga suatu keistimewaan,” urai Endang. (dnaA)
Seorang Guru Bangsa, Buya Syafii Wafat, Presiden Jokowi Melayat ke Yogyakarta
Punya Otonomi Penuh, Desa Harus Diawasi
Membaca Peluang 3 Poros Pasangan Capres 2024 (1)
Buya Syafii Telah Berpulang, Pembaharu Pemikiran Intelektual Muslim Indonesia (1)
Moral Clarity dan Etika Politik Poros Intelektual
Perempuan dan Teknologi