Penyidik Polres Sikka Terkesan Menyalahgunakan Wewenang Dengan Tidak Menahan Pelaku Pemerkosa

- Pertama, Syarat Objektif, dimana syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang -

25 Desember 2022, 20:40 WIB

Nusantarapedia.net, Netizen | Artikel — Penyidik Polres Sikka Terkesan Menyalahgunakan Wewenang Dengan Tidak Menahan Pelaku Pemerkosa

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & Lawyer Surabaya

“Kedua, Syarat Subjektif, dimana syarat penahanan subjektif merupakan syarat yang bersumber dari penilaian”

ITULAH kenyataan yang sering diterima warga pencari keadilan ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP, ternyata bisa saja menimbulkan penafsiran “bebas” dari aparat penegak hukum dalam menahan terduga pelaku tindak pidana.

Hal ini terjadi ketika Sergius Susar, bapak (keponakan) dari si kecil RR (16) korban pemerkosaan asal Egon, Gahar, Sikka, NTT, meminta kepada pihak Penyidik Polres Sikka untuk segera menangkap pelaku-pelaku pemerkosa terhadap keponakannya.

Permintaan Sergius sangat beralasan lantaran pihak korban dan pelaku masing-masingnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Sikka. Mengapa penyidik Polres tidak segera menahan, ada alasan apa yang sungguh mempengaruhi, sehingga pelaku pemerkosa belum ditahan? Apakah pelaku ini ada backing orang dalam di Polres Sikka, sehingga setelah diperiksa penyidik masih berkeliaran bebas hirup udara bebas di luar, dengan tanpa beban atas kesalahannya?

Padahal sebagaimana pengaturan dalam KUHAP, bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam melakukan penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan persyaratan lain yang diatur dalam KUHAP. KUHAP sendiri mengenal dua syarat dalam melakukan penahanan.

Pertama, Syarat Objektif, dimana syarat penahanan objektif memiliki ukuran yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Pengaturan terkait Syarat Objektif dapat ditemukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih; atau
tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHAP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang Undang Tindak Pidana Imigrasi, Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.

Terkait

Terkini