Persiapan! Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Menunjukkan KTP, Berlaku Nasional

22 Desember 2022, 15:39 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — PT Pertamina (Persero) bakal memberlakukan kebijakan pembelian gas LPG 3 Kg dengan menunjukkan (menggunakan) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan tersebut berlaku nasional mulai tahun 2023. Tujuannya untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kebijakan tersebut menyangkut mekanisme penyaluran gas bersubsidi ke masyarakat miskin yang belum menetapkan prosedur distribusi gas LPG 3 Kg. Penyaluran distribusi gas LPG 3 Kg tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Arahnya, kebijakan subsidi energi akan melanjutkan transformasi subsidi gas LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima (masyarakat miskin) dengan integrasi bantuan sosial. Dalam pokoknya, agar tepat sasaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Irto menjelaskan, pembelian gas LPG 3 kg dengan KTP diperlukan untuk menyinkronkan dengan data P3KE. Data P3KE akan di-input ke dalam situs ‘Subsidi Tepat’ milik Pertamina.

“Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 Kg: red) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto, seperti dilansir dari setkab.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Kadir Karding menilai wajar jika hal itu diperlukan. Menurutnya, karena Pertamina ingin kebijakan pemberian subsidi kepada masyarakat tersebut harus tepat sasaran. Meskipun diketahui, jika dengan menggunakan data kependudukan saat ini belum maksimal.

“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsidi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Kadir kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Kadir menilai, memang yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua bentuk subsidi apapun itu baik subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), maupun program kelurga harapan (PKH) yang diberikan ke rakyat itu harus jelas sasarannya dan harus tepat sasarannya bagi yang membutuhkan. (**/ASM)

32 UU Disahkan Sepanjang Tahun 2022 Oleh DPR RI dan Daftar Prolegnas 2023, Sayangnya UU Migas Tidak Ada di 2023!
Konversi Kompor Gas LPG ke Kompor Induksi Listrik
Program Kompor Listrik Batal
Protes Adil, Picu Daerah Lain “Tanyakan” DBH Migas
Hilirisasi Jalan Terus! Stop Ekspor Bauksit Juni 2023

Terkait

Terkini