Petani Riau dan Jambi Minta Keadilan Atas Lahan Garapan yang Dirampas Pengusaha

Nusantarapedia.net | POLHUKAM – Petani Riau dan Jambi Meminta Hak dan Keadilan Atas Lahan Garapan Mereka yang Dirampas Pengusaha
Oleh : Jacob Ereste
“Kami semua yang datang ke Jakarta ini hanya meminta untuk mendapat perlakuan yang adil mengelola lahan yang telah kami garap sejak beberapa tahun silam”
“Sebab lahan yang telah dikelola sejak lama oleh rakyat hingga beranak cucu itu sekitar ada sekitar 400 hektar yang masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) yang kini dikuasai oleh perusahaan dari seluruh total luas lagan yang tidak kurang dari 5.000 hektar itu”
ASPIRASI para ibu-ibu yang dikomando bunda Wati Salam dan Jatiningsih sengaja menyambangi warga masyarakat petani Riau dan petani Jambi yang mengusung masalah perampasan lahan oleh perusahaan swasta yang terkesan mendapat pembiaran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sejak beberapa tahun silam.
Aspirasi para ibu yang gigih menggaungkan Hari Anti Islamophobia yang telah dideklarasikan Perserikatan Bangsa- bangsa pada 15 Maret 2022, seusai rapat persiapan untuk memperingati Hari Ibu pada 22 Desember 2024, di Indonesia memberi semangat terhadap perjuangan warga masyarakat Riau dan Jambi yang sudah hampir sepekan berkemah di taman sekitar Kementerian Kehutanan Jakarta Pusat setelah berjalan kaki dari kampung halaman mereka yang berjarak 1.300 km menuju Istana Merdeka Jakarta sejak 2 Desember 2024, hingga kini bermukim di sejumlah kemah darurat di sekitar taman di depan Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat untuk meminta keadilan atas lahan kebun dan tempat tinggal mereka yang ikut terkena gusuran dari perusahaan PT. Rimba Peranap Indah yang berlokasi di Indra Guri Hulu, PT. Trimitra Lestari di Jambi, PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi dan PT. Berkat Sawit Utama/ PT. Asiatik Persada untuk meminta kepada pihak yang kompeten, utamanya Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat segera mengeluarkan lokasi lahan milik masyarakat yang telah dikelola sejak beberapa tahun lali dikeluarkan dari klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. Rimba Peranap Indah (RPI) yang ada di tiga Kecamatan di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Terus menyelesaikan konflik perampasan lahan seluas 2.500 hektar yang dialami oleh 1.250 warga di Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Dan menerbitkan sertifikat untuk lahan milik masyarakat yang diklaim lewat izin Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di areal seluas 2.500 hektar untuk 1.250 kepala keluarga warga Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar.
Kecuali itu, warga masyarakat petani Riau dan warga masyarakat petani Jambi meminta pemerintah segera menerbitkan sertifikat tanah milik 520 kepala keluarga seluas 1.503 hektar untuk masyarakat Dusun Delima, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang diklaim oleh PT. WKS (Sinar Mas Group).
Yang tidak kalah penting untuk menjadi perhatian pemerintah cq instansi yang kompeten untuk menerbitkan sertifikat bagi Suku Anak Dalam di Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 hektar di Kabupaten Batanghari, Jambi yang kini dikuasai PT. Berakat Sawit Utama/ PT. Asiatik Persada. Termasuk harapan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan serta penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin bersama segelintir oknum yang terlibat dalam persekongkolan mafia tanah tersebut.
Berbagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk merevisi kebijakan yang menggusur lahan perkebunan rakyat di Sumatra ini sangat diharap oleh masyarakat petani Riau maupun petani dari Jambi dapat lebih bijak dan tergerak hati nuraninya, ujar Jatiningsih dari Aspirasi dibawah komando Presiden Prabowo Subianto yang memang harus menyelesaikan berbagai masalah warisan pemerintah masa lalu, imbuhnya saat berada di lokasi perkemahan darurat petani Riau dan petani dari Jambi, pada hari Rabu, 18 Desember 2024.