PH John Irfan Kenway Laporkan Ketua KPK ke Dewas KPK atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik (Hal Penanganan Kasus AW-101)

13 Juli 2023, 20:52 WIB

Nusantarapedia.net | JAKARTA — Iskandar DG Pratty, S.H. selaku Kuasa Hukum (Penasehat Hukum/PH) John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia, pada 13 Juni 2023 mendatangi Dewan Pengawas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK, yaitu perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf c jontis Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diduga dilakukan oleh Sdr. Firly Bahuri/Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penegakan hukum pengadaan Helikopter AW 101 T.A 2016 pada Unit Organisiasi TNI AU.

Setidaknya ada 2 (dua) hal yang menjadi konsen utama Pelaporan ini, antara lain:
Pertama, tentang Pelanggaran kode etik dan Pedoman perilaku terkait perbuatan penyampaian informasi publik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yakni ketika Ketua KPK melakukan konfrensi pers kepada publik saat klien-nya ditahan Ketua KPK telah dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan dinyatakan menjadi kata atau sebagai bunyi ketentuan dalam kalimat Pasal 11 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seharusnya ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan yang benar berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
(a) melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau;
(b) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Menurut dugaan kami Ketua KPK telah dengan sengaja mengubah dan menyatakan kata yang seharusnya dan menjadi kata atau, dengan maksud untuk menimbulkan kesan yang menyesatkan kepada publik bahwa kebijakan Ketua KPK yang memproses Tersangka Tunggal Klien nya (tanpa adanya tersangka penyelenggara negara) seolah-olah ada dasar hukumnya, sedangkan para tersangka prajurit TNI AU dihentikan penyidikannya karena tidak ada ditemukan cukup bukti kerugian negara.

Kedua, KPK terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power), yakni melakukan penyitaan terhadap uang negara dalam penanganan kasus AW-101, yakni uang negara untuk pembayaran termin-3 dan termin ke-4 yang ada pada rekening lintas tahun “asscrow account” pada bulan agustus 2022 nilai seluruhnya sebesar Rp153.754.705.373,- telah dipindahkan ke rekening penampungan KPK perkara TPK Helikopter AW 101 di Bank BNI dengan nomor rekening virtual account 8844202201550087.

Hal itu jelas-jelas melanggar Pasal 50 huruf (a) Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berbunyi: “Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga”.

Oleh karena itu menurut kami bahwa sudah selayaknya Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sebab berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Perkom KPK No.07 tahun 2020 dinyatakan salah satu tugas Dewas KPK, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Informasi terakhir tentang Pelaporan tersebut saat kami mendatangi Dewas KPK pada Kamis 13 Juli 2023 disampaikan, bahwa Dewas KPK akan segera merespon pelaporan kami tersebut melalui surat resmi, sehingga kami harapkan surat Dewas KPK tersebut bisa kami terima dalam waktu dekat ini, keyakinan kami dengan bukti-bukti yang sudah dilampirkan Dewas KPK segera dapat memeriksa dan memutus laporan ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Demi terciptanya hukum yang berkeadilan serta mempunyai kepastian dan menjamin hak-hak hukum setiap warga negara sesuai dengan amanat konstitusi dan tujuan negara hukum.

Penasehat Hukum John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia, Ttd: Iskandar DG Pratty, S.H. (press release/Iskandar DG)

Mengarah ke-Dua Pasang Capres Koalisi Besar, Siapa yang Terkuat Melalui “Operasi Politik”

KPK “Monster” Bagi Profesi Advokat

Bupati Sikka Diduga Mal-Administrasi Lantik Kadis LH, Perlu Berbesar Hati Batalkan SK! (Kajian Hukum Administrasi Pemerintahan)

Menolak Pengesahan Revisi UU Desa, Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa

YLBHI: Penerbitan Perpu Cipta Kerja Kudeta Atas Konstitusi

Terkait

Terkini