Pimpinan DPR Angkat Bicara Soal Usulan Perubahan Sistem Pemilu

11 Januari 2023, 08:29 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Beberapa waktu yang lalu, sejumlah orang (pihak) bertindak sebagai pemohon mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang berjumlah 6 orang tersebut mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Bunyi Pasal 168 ayat (2):
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Sebelumnya, MK melalui Putusan No. 22-24/PUU-VI/2008, telah memberikan keputusan yang menjadi acuan pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019, bahwa pemilu digelar dengan sistem pemilu terbuka.

Hal itu menjadi riuh di publik, menyusul pernyataan dari Ketua KPU Hasyim Ashari, yang menduga-duga bahwa kemungkinan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.

Ihwal isu tersebut, perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari sistem proporsional terbuka kembali menjadi sistem proporsional tertutup, para pimpinan DPR RI angkat bicara.

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (10/1/2023), menyoroti usulan perubahan sistem pemilu.

Pengajuan uji materi tersebut yang saat ini tengah berproses oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah terjadi polemik, menuai pro dan kontr. Bahkan delapan partai politik yang ada di parlemen menolak dengan tegas pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.

Muhaimin Iskandar menilai usulan perubahan itu tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Oleh karena, menurutnya, usulan sistem proporsional tertutup ini baru digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesan menyabotase sistem. Tapi kalau pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semua persiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannya berlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasi kita,” kata Muhaimin, Wakil Ketua DPR RI, politisi dari Partai PKB, dilansir dari dpr.

Senada, dalam kesempatan yang sama, politisi dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, meminta MK mempertimbangkan suara mayoritas, baik dari fraksi di DPR RI maupun masyarakat yang menolak perubahan sistem itu. Menurut Dasco, MK tidak boleh memutuskan judicial review terhadap sistem pemilu secara serampangan.

“Ini prosesnya sudah menjadi proses judicial review di MK, tentunya pendapat dari delapan parpol yang mewakili mayoritas parpol dan mewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangan dari MK,” kata Dasco. (dnA)

Prabowo: Kita Dari Bawah, Menghendaki Sistem Terbuka
Legislator: Imbau Ketua KPU untuk Fokus
Proporsional Terbuka atau Tertutup, Lembaga MK Diuji Sebagai Lembaga Penguji
Legislator Tetap Inginkan Sistem Proporsional Terbuka
Pidato Mega Tak Ada Kode untuk Ganjar, Mega Bicara Perempuan (Puan Last Minute, Ganjar Opsi Terakhir)
Kira-kira Siapa, ya, Capresnya? “Rama lan Ibu” Saja atau Ibu dan Bapak Saja

Terkait

Terkini