Polda Malut Menerima Audiensi Asprov PSSI

25 Januari 2023, 15:17 WIB

Nusantarapedia.net, Ternate, Maluku Utara — Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko, didampingi Wakapolda dan Irwasda Polda Malut menerima audiensi dari Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Maluku Utara, bertempat di lobby Kapolda Malut, Selasa (24/1/2023).

Adapun Asprov PSSI Maluku Utara yang datang bersilaturahmi yakni, Ketua Umum Asprov PSSI Malut Edi Langkara, Sekum Asprov PSSI Malut Aldhy Ali dan anggota Asprov PSSI Malut.

Ketua Umum Asprov PSSI Malut Edi Langkara menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Polda Malut.

“Terima kasih kepada bapak Kapolda yang mau menerima kami hari ini. Selain bersilaturahmi, kedatangan kami juga meminta kesiapan pengamanan penyelenggaraan kompetisi Liga 3 PSSI Tahun 2022/2023 putaran Provinsi Maluku Utara,” kata Edi Langkara.

Lanjutnya, PSSI Malut telah siap menyelenggarakan kompetisi Liga 3 ini dan yang akan menjadi tuan rumah adalah kota Tidore Kepulauan.

“Kami juga mengusulkan Maluku Utara untuk menjadi tuan rumah pra-Pon,” tambah Edi.

Untuk itu Edi berharap Kapolda dapat membantu melatih fisik dan mental para pemain pra-Pon Malut selama satu bulan di SPN.

Menanggapi itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko mengatakan, Polda Malut akan mendukung penuh dan siap mengamankan kegiatan PSSI Malut.

“Minat olahraga sepakbola di Indonesia sangat tinggi dan suporternya banyak yang fanatik, sehingga perlu diantisipasi dan semoga tidak terjadi seperti kasus di stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolda.

Terakhir, Kapolda mengharapkan pengurus PSSI Malut terus mengingatkan kepada para atlet untuk selalu meningkatkan semangat berlatih, tidak mengkonsumsi miras dan tidak mudah terpengaruh oleh peredaran narkoba yang dapat menghacurkan masa depannya, tutup Kapolda. (MHI)

10 Tragedi Sepak Bola Terbesar Sepanjang Sejarah, Sepak Bola dalam Antropologi (1)

Jumat Curhat, Kapolda Malut Menyapa Masyarakat

Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Tolak! Revisi UU Desa Perpanjangan Jabatan 9 Tahun, Bila Revisi Sekalian “UU Pemerintahan Desa”
Dengan Ini: Saya Menyatakan Mundur dari Jabatan … atas …, Misalnya! (1)

Terkait

Terkini