Polda NTT Bekuk Tersangka Utama TPPO Terhadap 15 Orang WN Bangladesh

Nusantarapedia.net | NTT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) inisial PT alias Panji di Bali pada Kamis 30 Januari 2025.
Panji merupakan tersangka utama kasus perdagangan 15 orang warga negara Bangladesh. Penangkapan terhadap Panji merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan sejak November 2024.
“Pelaku ditangkap di Bali pada Kamis (30/1) dan hari Jumat diterbangkan ke Kupang untuk diperiksa lebih lanjut di Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra di Kupang, Jumat (31/01/2025) dikutip dari antaranews.
Novika menjelaskan, pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia bersama Panji menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.
Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal dan sejumlah WNA itu sehingga kapal dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF), sehingga 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh Panji.