Polda NTT Himbau Waspada TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri Iming-iming Gaji Besar
Nusantarapedia.net, KUPANG, NTT — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma melalui Kabid Humas Kombes Pol. Arisandy, secara tegas menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dan diimingi gaji besar.
Disampaikan juga bahwa, TPPO dengan modus bekerja di luar negeri yang belakangan ini terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), didominasi dari sistem pengrekrutan ilegal atau tidak memenuhi prosedur yang dilakukan melalui para calo sehingga masyarakat yang berhasil direkrut dan diimingi gaji besar tersebut tanpa sadar sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.
“Kami (Polda NTT) mengimbau seluruh warga di NTT terutama di pedesaan untuk tidak terperdaya dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri yang ditawari oleh calo yang tanpa melalui prosedur resmi. Saat saudara- saudari kita mau berangkat lewat calo ini, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking,” kata Ariasandy, Kamis (8/6/2023).
Kata Arisandy lagi, saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia.
Lanjut dia, berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2022, jumlah korban TPPO di NTT yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang.
“Provinsi NTT sendiri merupakan daerah penyumbang terbanyak korban TPPO meninggal dunia yang cukup tinggi, hal ini berdasarkan data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI-red) Kupang, pada tahun 2018 s/d 2022, jumlah korban TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan di tahun 2023 sebanyak 11 orang,” jelasnya.
Sehingga dari itu, Arisandy mengajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang, karena itu kami mohon bantuan kerjasama semua pihak dalam memberikan informasi serta kita bersama memberikan pemahaman bagi saudara-saudari kita tentang betapa berbahanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal,” pungkas Arisandy. (MYasin)
Jacki Uly Minta Kapolri Bangun Pos Penjagaan di Bandara Eltari Kupang, Antisipasi TPPO
Kapolres Nagekeo Keluarkan Himbauan Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang
Mulai Besok, Satlantas Polres Nagekeo Buka Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Menanti Cicilan Visi-Misi Capres 2024, Sederhana namun Revolusioner!