Polemik Aswanto, Siapa Yang Memulai? Siapa Yang Mengakhiri? (3)
"Pemerintah memiliki sudut pandang tersendiri dari perspektif pandangan hukum"
Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Polemik Aswanto, Siapa Yang Memulai? Siapa Yang Mengakhiri?
“Peran MK di 2024 dalam menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 sangat penting, posisinya yang strategis tersebut diduga terbuka peluang terjalinnya ‘komunikasi’ oleh pihak yang berkepentingan. Bila dipandang dari sisi pergerakan politik, tentu sah-sah saja, bukan?”
Menurutnya, Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelengarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan adanya pencopotan tersebut, perlahan-lahan merontokkan pencapaian-pencapaian di bidang demokrasi.
Tanggapan (Respon)
Dengan dicopotnya Aswanto sebagai hakim konstitusi, DPR menggantikan posisinya diisi oleh Guntur Hamzah. Guntur dengan nama dan gelar lengkap; Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., lahir 8 Januari 1965, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai sekarang. Guntur seorang akademisi yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Penunjukan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto, disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (29/9/2022).
Menanggapi hal tersebut, pihak istana menyebut ‘posisi presiden jelas tunduk pada konstitusi dan peraturan yang berlaku’. Dalam hal pengangkatan hakim konstitusi, Presiden mempunyai kewenangan dalam mengukuhkan hakim MK.
Presiden Joko Widodo seusai upacara HUT TNI di depan Istana, Jakarta, Rabu (05/10/2022) mengatakan, “Kita semua harus taat pada aturan. Aturan konstitusi maupun aturan UU, sudah pegang itu saja,” dilansir dari detik.com (05/10/2022).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, merespon pencopotan tersebut dengan menegaskan bahwa pemerintah memiliki sudut pandang tersendiri dari perspektif pandangan hukum.
“Persoalan hakim Aswanto itu, iya, kita sudah punya pandangan hukum, tetapi itu nanti sajalah,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (04/10/2022).
Bagaimana pendapat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terkait pencopotan wakilnya tersebut. Namun Anwar Usman enggan berkomentar lebih jauh, dirinya meminta agar hal pencopotan tersebut ditanyakan ke DPR. Selain itu menurutnya MK hanya sebagai user.
“Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kewenangan DPR. MK itu, kan, user-nya. Sebaiknya ditanyakan ke DPR. Kita tidak bisa menilai itu (pencopotan), kan kewenangan lembaga pengusul dalam hal ini DPR. Kita juga tidak boleh menilai lembaga lainnya. (Saya) tidak bisa memberikan statement apa-apa,” ujarnya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (4/10/2022), seperti diberitakan merdeka.com (4/10/2022).