Politik Luar Negeri Indonesia: Pengertian, Tujuan, dan Landasannya
Di dalam upaya menentukan kebijakan yang ideal, maka politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menjadi pilarnya. Terdapat tiga landasan politik luar negeri di Indonesia, meliputi idiil, konstitusional, dan operasional.

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Politik Luar Negeri Indonesia: Pengertian, Tujuan, dan Landasannya
“Politik luar negeri Indonesia dapat dimaknai sebagai pedoman bagi kebijakan, sikap, dan langkah yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia adopsi dan berpedoman pada dasar negara Indonesia.”
Indonesia menjalin hubungan baik dan kerja sama dengan banyak negara di berbagai sektor. Mulai dari sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan. Jalinan hubungan ini tak lepas dari politik luar negeri. Mari memahami lebih jauh mengenai politik luar negeri Indonesia.
Definisi
Politik luar negeri berkaitan dengan pedoman berisi kebijakan, sikap, dan langkah yang harus diambil oleh pemerintah saat menjalin hubungan dengan negara lain. Pedoman ini juga berlaku untuk mengambil sikap, kebijakan, dan langkah dalam organisasi internasional, maupun hukum internasional.
Manifestasi politik luar negeri berkaitan dengan afiliasi, perang, hingga perdagangan internasional. Perkembangannya sendiri ditekankan pada keunggulan wilayah geografi, ataupun ancaman eksternal yang berpengaruh pada kebijakan luar negeri.
Sementara itu, perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh kebijakan, pertimbangan domestik, perilaku yang ditunjukkan negara lain, atau rencana untuk memajukan geopolitik. Alat yang digunakan dalam penetapan kebijakan politik luar negeri disebut diplomasi.
Dengan demikian, politik luar negeri secara umum memiliki konsep yang sama dengan hubungan Internasional.
Bertitik tolak dari definisi di atas, maka politik luar negeri Indonesia dapat dimaknai sebagai pedoman bagi kebijakan, sikap, dan langkah yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia adopsi dan berpedoman pada dasar negara Indonesia.
Prinsip
Prinsip dari politik luar negeri negara ini adalah bebas dan aktif. Prinsip ini ditujukan untuk kepentingan nasional. Prinsip bebas memiliki makna bahwa bangsa Indonesia terbebas dari rasa memihak kubu mana pun yang berseteru.
Dengan kata lain, bangsa Indonesia tidak memihak, dan juga turut terlibat pada kekuatan yang ingin memecah belah dan berseteru, serta tidak juga terlibat dengan sesuatu hal yang tak sesuai nilai leluhur bangsa.
Sementara itu, prinsip aktif memiliki makna bahwa Indonesia tidak pasif. Melainkan turut terlibat aktif dalam menjalin hubungan internasional. Tak hanya itu, Indonesia juga mendukung dan terlibat dalam rangka mewujudkan ketertiban dunia.
Tujuan
Secara umum, tujuan politik luar negeri adalah untuk memandu interaksi serta kegiatan yang melibatkan negara-negara.
Sementara itu, Mohammad Hatta menyampaikan bahwa tujuan politik luar negeri di Indonesia di antaranya untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keselamatan Indonesia. Selain itu, juga untuk meningkatkan rasa persaudaraan antar bangsa, dan perdamaian dunia.
Tak hanya itu, politik luar negeri Indonesia juga ditujukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat. Yaitu dalam aspek kemudahan Indonesia untuk memasok barang-barang dari negara lain yang tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
Landasan Luar Negeri Indonesia
Di dalam upaya menentukan kebijakan yang ideal, maka politik luar negeri membutuhkan landasan yang kuat untuk menjadi pilarnya. Terdapat tiga landasan politik luar negeri di Indonesia, meliputi idiil, konstitusional, dan operasional.
Landasan Idiil
Idiil memiliki makna yang sama dengan kata ideal. Landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia mengacu pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
Hal ini karena Pancasila dimaknai sebagai pedoman hidup bangsa, serta merupakan sumber atau cikal bakal lahirnya hukum dan konstitusi yang berlaku saat ini.
Landasan Konstitusional
Landasan konstitusi dalam politik luar negeri bangsa ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena cita-cita dan juga tujuan bangsa Indonesia yakni untuk mewujudkan perdamaian dunia ada pada alinea keempat.
Landasan Operasional
Landasan operasional dalam politik luar negeri ditentukan berdasarkan perkembangan zaman. Selain itu, landasan operasional juga ditentukan berdasarkan peraturan yang tengah berlaku di masa kini. Hal ini membuat landasan operasional bersifat dinamis.
Politik luar negeri di Indonesia juga mengacu pada Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN. GBHN itu sendiri merupakan pedoman pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang menegaskan sifat, dasar, serta pedoman perjuangan bangsa Indonesia.
Geopolitik Negara dan Sumber Daya (1)
Hilirisasi dan Industrialisasi Dalam Negeri, Kunci Tambang Ekonomi ala Jokowi
Indonesia Mampu Hadapi Krisis Global, Bangun Indonesia Maju dengan 4 Kekuatan
Lima Agenda Besar Nasional Menuju Indonesia Maju
Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dan Yoon, Stressing pada Kerjasama Ekonomi hingga IKN