Polres Bangkalan Berhasil Tumpas Peredaran Narkoba di 5 Kecamatan

25 September 2024, 19:45 WIB

Nusantarapedia.net | MADURASatresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menciduk 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2024.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September 2024 ini, membuahkan hasil signifikan dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.

“Para tersangka yang diamankan itu terdiri dari 4 pengedar dan 6 pemakai,” ungkap Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto Ali, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Rabu (25/09/2024).

Operasi Tumpas Semeru 2024 berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba di 5 kecamatan berbeda di Bangkalan.

“9 Kasus ini terjadi di Kecamatan Socah (4 kasus), Labang (1 kasus), Burneh (1 kasus), Arosbaya (1 kasus), dan Kecamatan Kota (2 kasus),” jelas Kompol Andi.

Dari 9 kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,12 gram.

Kompol Andi menegaskan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas jaringan penyalahgunaan narkoba di Bangkalan.

Polres Bangkalan akan berkomitmen untuk terus memberantas jaringan penyalahgunaan narkoba mulai dari pengedar hingga bandar agar Bangkalan bebas dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya. (Hsn)

Arjuna dan Werkudara di Pemilukada Bangkalan 2024

Perempuan Menyapa Senja

Terkait

Terkini