Polres Nagekeo Amankan Satu Terduga Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo berhasil mengungkap serta mengamankan satu orang terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersusidi jenis solar.
Pelaku penimbunan BBM tersebut inisial SPM (60) asal Bone Sulawesi Selatan berdomisili di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). SPM diamankan beserta barang bukti di Pelabuhan Marapokot pada Kamis sore (13/10) sekitar pukul 14:35 WITA.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagekeo Iptu Rifai kepada NPJ di ruang kerjanya, Sabtu (15/10/22).
“Pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 14.35 WITA bertempat di Pelabuhan Marapokot, Unit Lidik Reskrim dibantu Unit Tipidter dan anggota Pos-Pol KP3 menemukan sebuah kapal pengangkut kebutuhan bahan pokok yang baru saja bersandar dengan bermuatan 8 (delapan) drum plastik fiber. Setelah dilakukan pemeriksaan, 6 dari 8 drum tersebut terdapat BBM bersubsidi pemerintah jenis solar sebanyak 1200 liter dan diketahui BBM tersebut milik SPM. Selajutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Reskrim Unit Tipidter,” ungkap Iptu Rifai.
Iptu Rifai menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap pelaku beserta barang bukti, Unit Tipidter Polres Nagekeo juga telah membuat laporan sebagai dasar kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dikatakan lagi, oleh penyidik, per-tanggal 14 Oktober 2022 kemarin, kasus tersebut telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Terhadap pelaku dan barang bukti karena telah ditemukan terjadi peristiwa yang diduga pidana, setelah diperiksa, selanjutnya dibuatkan laporan untuk menjadi dasar dalam kepentingan pemeriksaan. Dan sejak Jumat tanggal 14 Oktober 2022 kemarin, penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Iptu Rifai menuturkan, selain menyita barang bukti BBM subsidi, oleh penyidik juga telah menyita kapal pengangkut yang saat ini diamankan di Pelabuhan Marapokot dan telah dilingkari garis polisi.
Atas dugaan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah tersebut, kata Iptu Rufai, pelaku diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan, penjara 6 tahun.
“Dugaan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, pelaku diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Kasus ini kami akan proses sampai tuntas,” ucap Iptu Rifai. (MYasin)
Survei “Poling Kita” Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Polres Nagekeo Capai 93,6%
19 Tim Volley Siap Berlaga di Open Turnamen Kapolres Nagekeo Cup I
Arahan Presiden Kepada Polri, Perbaikan Menyeluruh di Tubuh Polri
Perbaiki Sistem Kultural dan Struktural Polri
Melepas Lelah di Puncak Bukit Nangateke (1)